Jateng
Selasa, 12 September 2017 - 09:50 WIB

Satpol PP Semarang Bongkar Hunian Liar di Petudungan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggusuran PKL oleh Satpol PP. (JIBI/Solopos/Antara)

Satpol PP membongkar hunian liar para pemulung di Petudungan, Semarang Utara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (11/9/2017), membongkar deretan hunian liar yang selama ini ditinggali pemulung di bantaran Sungai Semarang, kawasan Petudungan, Purwodinatan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Kedatangan petugas Satpol PP untuk melakukan pembongkaran itu sempat dihalangi para penghuni bangunan liar itu. Namun, mereka tidak dapat berbuat banyak ketika bangunan semi permanen dari potongan kayu, papan, dan seng itu dibongkar.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P. Martanto mengatakan para pemulung yang menempati bangunan-bangunan liar itu bukan warga Kota Semarang, melainkan pendatang dari berbagai daerah, seperti Demak dan Grobogan. Keberadaan hunian yang ditempati pemulung itu, kata dia, melanggar peraturan daerah (perda) karena didirikan di wilayah larangan, yakni bantaran sungai, serta membuat kawasan menjadi kumuh dan semrawut.

Jadi, simpul dia, selain bangunan yang mereka dirikan liar alias tidak berizin, keberadaan mereka juga salah karena menempati bantaran sungai dan secara estetika juga membuat kawasan itu tak sedap dipandang karena membuat lingkungan terkesan kumuh. “Kami juga melakukan pendataan. Ada sembilan orang. Kemudian kami kirimkan ke Resosialisasi Among Jiwo, Ngaliyan karena mereka pendatang. Namun, bila mereka memilih pulang ke kampung halaman, ya, silakan saja,” katanya.

Advertisement

Sebenarnya, tiga tahun terakhir, kata Endro, para pemulung yang berada di kawasan Petudungan yang merupakan batas Kota Lama Semarang itu sudah beberapa kali ditertibkan. Tetapi, sambungnya, mereka kembali mendirikan hunian-hunian liar di bantaran sungai tersebut.

“Makanya, kami minta peran serta masyarakat dan pemangku wilayah setempat untuk proaktif bersama-sama mencegah adanya hunian liar maupun pedagang kaki lima [PKL] liar. Kalau tidak, ya, mereka kembali lagi,” katanya.

Menurut dia, hunian maupun PKL liar akan tumbuh dan menjamur apabila tidak ada pengawasan masyarakat sehingga semestinya harus dicegah ketika mau muncul, apalagi para pemulung itu juga bukan warga Semarang.

Advertisement

Satpol PP Kota Semarang, kata dia, tetap akan melakukan pengawasan untuk mencegah para pemulung itu kembali lagi dan mendirikan hunian-hunian liar di bantaran sungai, tetapi perlu juga partisipasi masyarakat. “Jadi, jangan sampai hunian atau PKL liar dibiarkan seperti itu. Kalau dibiarkan akan berkembang pesat dan lebih susah ditertibkan. Sebelum muncul, harus dicegah dengan peran serta masyarakat,” kata Endro.

Sementara itu, R, 45, pemulung yang berasal dari Purwodadi, Grobogan, mengaku selama ini merantau ke Kota Semarang untuk memulung dan memunguti sampah demi mencukupi kebutuhan keluarga di kampung halaman. “Yang penting saya tidak mencuri. Saya diajak teman sekampung ke sini, ya, lumayan juga dari memunguti sampah, kemudian saya jual. Saya bikin tempat seadanya di sini [bantaran sungai],” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif