Soloraya
Selasa, 12 September 2017 - 06:35 WIB

Pekan Ini, Bupati Wonogiri Pindah Kantor ke Desa Pidekso

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo. (JIBI/Solopos/Dok)

Bupati Wonogiri Joko Sutopo pindah kantor ke Desa Pidekso selama sepekan ini.

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memutuskan pindah kantor ke Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, selama sepekan mendatang. Hal itu dilakukan Bupati untuk mengawal proses pembayaran ganti rugi warga terdampak pembangunan Waduk Pidekso.

Advertisement

Bupati yang akrab disapa Jekek itu mulai berkantor di Pidekso pada Senin (11/9/2017) siang. Dia mengajak sejumlah pihak terkait untuk memberikan pelayanan tercepat agar proses pembayaran ganti rugi lahan segera rampung.

Pihak-pihak yang juga hadir di Pidekso antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), PT Pembangunan Perumahan (Persero), perangkat desa dan kecamatan. Meski setiap hari akan ke Pidekso, Bupati tetap melaksanakan agenda lain sesuai skala prioritas.

“Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan proyek strategis nasional di Wonogiri. Kenapa harus pindah ke sana? Untuk mempermudah ruang koordinasi kalau pemerintah daerah dan seluruh elemen hadir ada PP, BPN, BBWSBS, perangkat desa, dan perangkat kecamatan hadir di suatu ruangan di situ akan mempermudah urusan,” kata Jekek kepada Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin pagi.

Advertisement

Menurutnya, berdasarkan evaluasi ditemukan permasalahan paling banyak dalam hal administrasi persyaratan, salah satunya sertifikat tanah yang belum dipecah padahal tanah sudah berpindah tangan dan terbagi menjadi milik beberapa orang.

“Maka ada beberapa tindakan-tindakan yang harus kami lakukan agar masyarakat segera mendapatkan kepastian mengenai ganti rugi, maka kami dorong. Kami akan hadir sesuai kewenangan, segala persoalan yang bersifat administratif bisa diselesaikan di satu tempat. Upaya ini untuk percepatan realisasi pembayaran dan pembangunan,” jelas dia.

Warga terdampak di wilayah tapak bendung Waduk Pidekso, menurut dia, menjadi prioritas utama agar segera dibayar ganti ruginya. Dia menargetkan selama sepekan ini, proses pembayaran ganti rugi lahan warga di tapak bendung bisa rampung.

Advertisement

“Tanah yang dibebaskan di wilayah tapak bendung ada 270 bidang tanah, saat ini baru 97 bidang yang sudah dibayar. Kami menyiapkan lima meja. Setiap meja ada 35 berkas. Kami panggil satu per satu, kekurangan berkasnya apa saja langsung kami lengkapi,” beber dia.

Juru Bicara Divisi Eksternal Forum Masyarakat Peduli Tanah Kelahiran Tiga Desa (Formastri), Eko Budiharto, menilai upaya yang dilakukan Bupati wajar asalkan tidak melewati kewenangannya. Eko juga menegaskan gugatan tiga warga mengenai perbedaan nilai ganti rugi juga masih berlanjut di ranah hukum.

Sementara mengenai berkas-berkas persyaratan yang harus dilengkapi, Eko menyebut pemerintah pusat meminta berkas pendukung untuk pembayaran ganti rugi. “Kalau ada sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan pemiliknya, diminta melengkapi dengan riwayat tanah,” ucap dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif