News
Selasa, 12 September 2017 - 20:59 WIB

Kasus Aris Budiman Vs Novel Baswedan Ditentukan Dalam 2 Pekan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Perseteruan Aris Budiman vs Novel Baswedan akan ditentukan penyelidik internal KPK dalam dua pekan.

Solopos.com, JAKARTA — Dalam dua pekan ke depan, penyelidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merampungkan pemeriksaan terkait berbagai friksi yang tejadi di tubuh komisi tersebut.

Advertisement

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (12/9/2017), Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa memang terjadi friksi pada penyidik komisi tersebut.

“Kalau kita mengikuti proses terhadap email yang ditulis oleh Novel Baswedan itu, kami sudah menjatuhkan surat peringatan [SP] terhadap yang bersangkutan. Tapi kami mendapat masukan dari Wadah Pegawai bahwa SP itu kurang fair sehingga SP ditunda,” kata Agus.

Selanjutnya, pihaknya menetapkan perlu dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh baik untuk menguak latar belakang penulisan email mengenai kritik terhadap penyidik KPK yang dilakukan oleh Novel Baswedan. Akan tetapi, saat proses pemeriksaan sedang berlangsung, terjadi musibah penyerangan terhadap Novel sehingga pemeriksaan dianggap belum selesai.

Advertisement

Hal itu berbuntut pada perseteruan Novel Baswedan dan Brigjen Pol Aris Budiman selaku Direktur Penyidikan KPK. “Dalam dua pekan ke depan pemeriksa internal sudah menyelesaikan penyelidikan mereka,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan internal tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pimpinan KPK dan menjadi dasar persidangan kode etik kepada para pihak yang dianggap yang dianggap melanggar kode etik internal.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif