News
Selasa, 12 September 2017 - 20:30 WIB

DPR Tuding OTT Tebang Pilih, Ini Bantahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas KPK memasuki kantor manajemen di apartemen Solo Paragon, Solo, Kamis (7/9/2017). Hal ini terkait kasus hasil korupsi yang digunakan untuk membeli properti itu. (M. Ferri Setiawan /JIBI/Solopos)

KPK membantah bersikap tebang pilih dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membantah pihaknya bersikap tebang pilih atas operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi yang ditanganinya.

Advertisement

Hal itu disampaikannya pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Benny Kabur Harman, Selasa (12/9/2017). Pernyataan itu disampaikannya bersama para komisioner KPK dan Ketua Agus Rahardjo.

Menurut Laode, KPK menerima banyak aduan kasus dari masyarakat melalui satuan tugas (Satgas) Pengaduan Masyarakat (Dumas). Dari laporan aduan itu, ujarnya, akan dipilih-pilih lagi, apakah masuk kategori tindak pidana korupsi atau laporan lainnya. “Sementara OTT, adalah berdasarkan laporan masyarakat lalu kemudian dipantau dan lakukan penyadapan,” ujar Syarif.

Khusus untuk OTT, pihaknya mencari yang paling lengkap alat bukti dari semua informasi. “Tidak ada pilih- pilih. Ini lebih berat atau lebih ringan,” kata dia. menmabhkan bahwa OTT hanya 10% dari kasus yang ditangani KPK,” ujarnya.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan tahapan-tahapan yang dilakukan KPK terkait pengaduan masyarakat selama ini yang dilakukan KPK diawali dari laporan masyarakat.

“Satu tahun KPK menerima 7.000-an laporan. Tidak semuanya terkait tindak pidana korupsi, tapi juga ada kekerasan dalam rumah tangga [KDRT], kehilangan, sehingga disaring Direktorat Pengaduan Masyarakat atau Dumas,” ujarnya.

Untuk kasus yang terkait korupsi, lanjut Basaria, akan ditindak KPK tapi yang ada indikasi kerugian negara saja. Sementara kasus yang bukan tindak pidana korupsi akan dikirim ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

Advertisement

“Kalau tindak pidana korusi dipilah lagi, ini kewenangan KPK atau tidak. Laporan-laporan itu akan diproses jika dianggap memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga yang hanya melaporkan saja tanpa alat bukti yang cukup, maka tidak akan diproses,” ujarnya.

Dalam RDP itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mempertanyakan terkait ribuan pengaduan masyarakat (dumas) yang dialamatkan pada KPK, namun tidak semuanya diproses. Demikian juga dengan tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama ini yang disebutnya cenderung tebang pilih terhadap kasus-kasus dan pejabat tertentu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif