Soloraya
Selasa, 12 September 2017 - 18:35 WIB

BENDUNG KARET TIRTONADI : Pemkot Solo Minta Dispensasi Khusus ke Karanganyar soal Relokasi Warga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kali Anyar depan Terminal Tirtonadi Solo, Minggu (19/8/2016). (Burhan AN/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo meminta dispensasi khusus ke Pemkab Karanganyar terkait rencana relokasi warga bantaran Kali Pepe ke Gondangrejo.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta dispensasi khusus ke Pemkab Karanganyar untuk merelokasi warga bantaran Kali Pepe dan Kali Anyar ke Jeruksawit, Gondangrejo.

Advertisement

Rencana relokasi warga ke wilayah Bumi Intanpari terganjal Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karanganyar. Merujuk data, jumlah hunian yang akan direlokasi karena terdampak proyek embung dan bendung karet Tirtonadi di Nusukan itu tercatat ada 194 keluarga.

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Juliyatmono [Bupati Karanganyar], minta ada dispensasi lah,” kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2017). (Baca: 190-An Hunian Bantaran Kali Pepe Direlokasi ke Jeruksawit)

Advertisement

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Juliyatmono [Bupati Karanganyar], minta ada dispensasi lah,” kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2017). (Baca: 190-An Hunian Bantaran Kali Pepe Direlokasi ke Jeruksawit)

Rudy mengatakan permintaan dispensasi khusus diajukan dengan mempertimbangkan program kerja Pemkot yang merupakan program sosial, bukan untuk bangunan komersial. Dengan demikian, Rudy berharap Pemkab Karanganyar memberikan izin kepada Pemkot untuk membangun rumah pengganti bagi warga bantaran sungai yang terdampak proyek embung Tirtonadi.

“Ini kan program sosial, jadi mestinya tidak dikaitkan dengan keperluan komersial. Apalagi harus memenuhi syarat-syarat perumahan komersial,” katanya.

Advertisement

Pemkot hanya mampu menyiapkan lahan 40 meter persegi setiap bidang karena menyesuaikan porsi anggaran. Calon penerima bantuan relokasi akan menerima dana total Rp34,2 juta per hunian. Perinciannya Rp16 juta untuk membeli tanah 40 meter persegi, pengerasan serta sertifikat; Rp15 juta sebagai dana stimulan rangka bangunan dan atap; serta uang fasilitas umum (fasum) Rp3,2 juta.

Dana fasum ini untuk pemasangan listrik, jaringan air sumur dalam, jalan, dan fasum lainnya. Kompensasi ini diberikan bagi penerima berstatus warga Solo dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kepala Keluarga (KK).

“Jadi kalau kita paksakan untuk beli tanah 60 meter persegi tidak cukup uangnya. Termasuk masalah jalan perumahan, tidak mungkin enam meter. Sing penting mobil pemadam isa mlebu [Yang penting mobil pemadam kebakaran bisa masuk],” katanya.

Advertisement

Saat ini, Pemkot mengintensifkan komunikasi dengan Pemkab Karanganyar. Pemkot secara resmi telah mengirimkan surat permohonan dispensasi kepada Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Kini Pemkot tinggal menunggu surat balasan dari Pemkab Karanganyar. Rudy mengklaim Bupati Karanganyar secara lisan telah memberikan izin untuk pembangunan rumah relokasi di Jeruksawit.

“Wong ini untuk MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] lo ya. Masak disamakan dengan pengembang komersial,” katanya.

Advertisement

Wakil Ketua Pokja Relokasi Nusukan, Trihono, mengatakan relokasi warga ke Jeruksawit paling memungkinkan untuk direalisasikan. Selain mempertimbangkan lokasi yang dekat Solo juga pertimbangan anggaran Pemkot.

“Kami berharap relokasi bisa segera dikerjakan. Karena kalau sampai terlambat akan menghambat pembangunan embung dan bendung karet Tirtonadi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif