Relokasi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dengan menggunakan sistem magersari berlokasi di wilayah Desa Kedundang
Harianjogja.com, KULONPROGO – Relokasi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dengan menggunakan sistem magersari berlokasi di wilayah Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Kulonprogo. Program itu diharapkan berjalan tanpa harus menggusur warga yang selama ini sudah menempati Pakualaman Ground (PAG) tersebut.
Seorang warga yang tinggal di PAG wilayah Kedundang, Purwo Sugianto merasa cemas jika diminta pindah begitu saja dari rumahnya yang ternyata berada di area lahan relokasi bagi warga terdampak pembangunan NYIA.
Seorang warga yang tinggal di PAG wilayah Kedundang, Purwo Sugianto merasa cemas jika diminta pindah begitu saja dari rumahnya yang ternyata berada di area lahan relokasi bagi warga terdampak pembangunan NYIA.
Selama ini keluarganya sudah menempati PAG secara turun temurun karena ibunya masih memiliki garis keturunan dengan Paku Alam VI. Begitu pula dengan warga lain bernama Priyo Purwanto yang merupakan anak dari adik ibunya.
Pemkab Kulonprogo kemudian memfasilitasi Purwo dan Priyo untuk membahas masalah penggunaan PAG melalui pertemuan dengan Penghageng Kawedanan Keprajan Pura Pakualaman KPH Suryo Adinegoro atau yang biasa disapa Bayudono di Balai Desa Kedundang, Temon, Kulonprogo, Senin (11/9/2017). “Kemarin infonya simpang siur. Hanya disuruh pergi saja. Saya minta dipikirkan secara manusiawi,” kata Purwo.
Purwo mengungkapkan, Pemkab Kulonprogo berjanji memfasilitasi dengan memasukkan keluarganya dalam daftar penerima bantuan relokasi sistem magersari. Namun, lahan yang bisa dia manfaatkan tidak akan seluas sekarang. “Nanti katanya ukuran 100 meter persegi. Tidak masalah karena itu bukan tanah saya,” ucap dia.
Sementara itu, Bayudono mengaku datang ke Kedundang untuk menanggapi surat permohonan kekancingan yang diajukan Priyo. Namun, yang bersangkutan justru tidak ada. Dia berharap bisa bertemu dengan Priyo pada pertemuan berikutnya yang masih difasilitasi Pemkab Kulonprogo di Pura Pakualaman, Selasa (12/9/2017) besok.
“Dia minta kekancingan 4.800 meter persegi untuk satu orang. Kami lebih banyak mementingkan untuk 50 KK serta fasilitas umum dan fasilitas sosial [relokasi],” ungkap Bayudono.
Bayudono lalu mengungkapkan, pihaknya tidak keberatan jika selama ini ada warga yang menempati PAG di Kedundang. Dia pun tidak ingin program relokasi berjalan dengan mengabaikan nasib mereka. “Tolong warga yang sudah ditinggal di situ jangan sampai terlantar. Itu yang penting bagi kami,” tuturnya.
Relokasi dengan sistem magersari diikuti oleh 48 KK dari kalangan warga terdampak yang kondisinya dianggap kurang mampu. Program itu akan menggunakan PAG seluas kira-kira 6.000 meter di wilayah Kedundang, tepatnya Dusun Pandowan dan Pencengan.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan sebanyak 50 unit rumah akan dibangun di lahan relokasi Kedundang melalui program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Jika lahan sudah siap, proses pembangunan ditargetkan selesai dalam dua bulan.
Soal adanya warga yang memiliki rumah di lahan relokasi Kedundang, Hasto menyatakan tidak akan mengabaikan mereka. “Ada 48 KK [warga terdampak] tapi yang dibangun 50 unit. Sisanya ada dua. Jadi kebetulan bisa untuk dua orang yang bermasalah itu,” ujar Hasto.