News
Selasa, 12 September 2017 - 20:00 WIB

Atas Permintaan DPR, KPK Tak akan Periksa Calon di Pilkada 2018

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

KPK menyetujui permintaan DPR agar tak memeriksa calon kepala daerah yang akan maju di pilkada serentak 2018.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menyetujui usulan Komisi III DPR agar lembaga antirasuah itu tidak lagi memeriksa calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018. Calon tersebut tidak akan diperiksa sebelum pilkada jika surat penetapannya sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Februari 2018.

Advertisement

Dengan demikian, pemeriksaan akan dilakukan setelah pilkada selesai. Bahkan jika terjadi sengketa, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki pro justitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi marwah yang bersangkutan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (12/9/2017).

Akan tetapi, Agus mengecualikan jika calon kepala daerah tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). “Kecuali OTT, Pak. Tidak bisa,” katanya.

Advertisement

Permintaan terhadap KPK tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsudin. Alasannya, kalau KPK memeriksa calon kepala daerah setelah penetapan pasangan calon pada Februari 2018, maka tahapan pilkada bisa terganggu.

“Ini kan partai-partai sedang bekerja untuk pencalonan di pilkada, untuk mensukseskan itu, saya kira KPK tidak usah memanggil para calon-calon kepala daerah, sampai selesai proses pemilihan,” kata politikus Partai Golkar itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif