Jateng
Senin, 11 September 2017 - 21:50 WIB

PILKADA 2018 : Begini Syarat Calon Independen Maju Pilgub Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala KPU Jateng, Joko Purnomo (tengah), saat mengumumkan syarat dukungan bagi pasangan calon independen atau perseorangan pada Pilgub Jateng 2018 di Kantor KPU Jateng, Jl. Veteran No. 142, Semarang, Senin (11/9/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pilkada 2018 dari KPU mensyaratkan calon perseorangan mengumpulkan 1.781.606 orang untuk maju Pilgub Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang wajib dikumpulkan calon dari jalur perseorangan atau independen pada Pilgub Jateng 2018. Jumlah minimal dukungan itu mencapai 1.781.606 orang yang dibuktikan dengan formulir pernyataan dukungan dan fotokopi KTP elektronik dari para pendukung.

Advertisement

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, mengatakan jumlah dukungan untuk pasangan calon (paslon) perseorangan itu diputuskan KPU setelah melakukan rapat pada Sabtu-Minggu (9-10/9/2017). Syarat minimal dukungan itu diperoleh berdasarkan total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan Pilpres 2014 di Jateng, yang mencapai 27.409.316 pemilih.

“Mengacu pada PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018, jika jumlah DPT terakhir lebih dari 12 juta pemilih maka wajib dikalikan 6,5% untuk mendapat jumlah dukungan bagi calon perseorangan. Maka jumlahnya adalah 1.781.606 orang,” ujar Joko saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU Jateng, Jl. Veteran No.142, Semarang, Senin (11/9/2017).

Joko menambahkan jumlah dukungan itu wajib tersebar di 50% wilayah Jateng atau sekitar 18 kabupaten/kota. “Syarat dukungan paslon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan itu wajib diserahkan ke KPU Jateng di Gedung Kampus Undip, Pleburan, pada 22-26 November mendatang. Jika ada salah satu dari persyaratan itu yang tidak dipenuhi paslon, KPU akan langsung menggagalkannya,” imbuh Joko.

Advertisement

Selain menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan di Pilgub Jateng 2018, dalam kesempatan itu KPU Jateng juga mengumumkan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang akan bersaing pada Pilkada 2018 yang digelar di tujuh kabupaten/kota di Jateng.

Untuk Kabupaten Banyumas, calon perseorangan wajib mengumpulkan 85.719 orang dukungan, Kabupaten Karanganyar sebanyak 51.648 orang, Kabupaten Kudus 45.323 orang, Kabupaten Magelang sebanyak 71.973 orang, Kabupaten Tegal 77.842 orang, Kabupaten Temanggung 43.460 orang, dan Kota Tegal sebanyak 20.012 orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif