News
Senin, 11 September 2017 - 15:30 WIB

Pemerintah & Polisi Selidiki Dugaan Unsur Pidana Kematian Bayi Debora

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat bayi (Dok. Solopos.com)

Pemerintah dan kepolisian sedang menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kasus kematian bayi Debora di RS Mitra Keluarga.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus meninggalnya seorang bayi bernama Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, kini menjadi perhatian publik. Untuk mengungkap kebenaran kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama kepolisian sedang menyelidiki dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak RS.

Advertisement

“Ini sedang diproses kira-kira dalam bentuk apa [pelanggarannya]. Yang jelas ada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Menteri PPPA Yohana Susana Yembise di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Yohana menegaskan, setiap anak memiliki hak untuk hidup dan hak untuk diperhatikan. Untuk itu, pemerintah menaruh perhatian serius pada anak. Hal itu juga yang mendasari kepolisian menyelidiki dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan rumah sakit.

“Pusat Pelayanan Terpadu kami dan juga dengan PPA di kepolisian sedang melakukan penyelidikan. Jadi tunggu seperti apa nanti [hasilnya],” pungkasnya.

Advertisement

Diketahui, bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora diduga meninggal setelah rumah sakit menolak merawat Debora di ruang PICU karena uang orang tua bayi, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi, tidak mencukupi.

Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000. Pementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta. Baca juga: Ini Kronologi Kematian Bayi Debora Versi RS Mitra Keluarga.

Sementara itu, pihak manajemen RS Mitra Keluarga dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 7 September 2017 menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan penyelamatan jiwa, sesaat setelah Debora tiba di RS. Baca juga: Kronologi Kematian Bayi Debora Versi RS Mitra Keluarga.

Advertisement

Tindakan tersebut berupa penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang nafas), dilakukan bagging (pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang nafas), infus, obat suntikan dan diberikan pengencer dahak.

Pihak RS Mitra Keluarga pun telah menawarkan keluarga agar Debora dirawat di PICU, namun pihak keluarga keberatan mengingat kondisi keuangan. Sehingga, RS Mitra Keluarga membantu keluarga Debora agar bisa dirujuk menuju RS yang bekerja sama dengan BPJS.

Setelah mendapatkan RS sebagai rujukan, kondisi Debora tiba-tiba memburuk. Dokter telah memberikan pertolongan resusitasi selama 20 menit namun nyawa Debora tak tertolong.

Sebagaimana diketahui, Debora yang merupakan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengalami sesak nafas dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga pada 3 September 2017 pukul 3.40 WIB. Namun, nyawanya tak tertolong sesaat sebelum Debora dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS sekitar pukul 09.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif