News
Senin, 11 September 2017 - 20:00 WIB

Komisi III DPR Pertanyakan Barang Sitaan, Ini Jawaban KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Komisi III DPR mempertanyakan berbagai temuan mereka, termasuk barang sitaan yang tak berada di rupbasan.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan prosedur pengelolaan barang sitaan dari kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/9/2017), sejumlah politikus mempertanyakan perbedaan waktu antara penyitaan barang dengan penyerahan pengelolaan pada rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) untuk beberapa kasus yang ditangani KPK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, menanyakan perbedaan data penyerahan kendaraan sitaan dari kasus hukum Tubagus Chaeri Wardana yang disita KPK dan waktu penyerahan ke rupbasan.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar M Misbakhun menanyakan mekanisme hibah atau penyerahan barang rampasan negara kepada instansi pemerintah atau lembaga yang dilakukan oleh KPK.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan itu, Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan barang sitaan terkait kasus TB Chaeri Wardana berupa kendaraan sitaan dititipkan di fasilitas parkir yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh rupbasan.

Sementara itu, terkait dengan hibah beberapa barang rampasan negara kepada instansi pemerintah, hal tersebut dilakukan setelah kasusnya memilki kekuatan hukum tetap dan telah melalui prosedur di Kementerian Keuangan.

Rapat yang dipimpin oleh Benny K Harman (Fraksi Demokrat), Trimedya Pandjaitan (Fraksi PDIP), dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar) itu dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. Rapat yang dimulai pukul 15.30 WIB itu, diskors pada pukul 17.30 WIB dan akan dilanjutkan pada pukul 19.30 WIB.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif