Pengendara sepeda motor di Bandung tertangkap kamera CCTV tak pakai helm, langsung diperingatkan pakai pengeras suara.
Solopos.com, BANDUNG – Sebuah video unik menampilkan siswa SMA tertangkap CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas. Pembonceng sepeda motor yang tak memakai helm diperingatkan melalui pengeras suara dan disarankan langsung saat berhenti di lampu merah.
Video rekaman CCTV itu diunggah pengguna akun Twitter @kamto_adi, Senin (11/9/2017). “Ini keren @DivHumasPolri dan @TMCPoldaMetro inovasi untuk keselamatan bersama, selamat bekerja,” cuit @kamto_adi seraya mengunggah video tayangan CCTV.
Dalam video yang berdurasi kurang lebih saru menit itu tertangkap kamera CCTV bocah berseragam SMA memboncengkan temannya yang tak memakai helm. Tak seperti razia pada umumnya, petugas pengawas CCTV memperingatkan secara langsung melalui pengeras suara.
Dalam video yang berdurasi kurang lebih saru menit itu tertangkap kamera CCTV bocah berseragam SMA memboncengkan temannya yang tak memakai helm. Tak seperti razia pada umumnya, petugas pengawas CCTV memperingatkan secara langsung melalui pengeras suara.
“Hei anak SMA! Itu penumpangnya gak pakai helm, silahkan diturunkan. Lanjutkan pakai kendaraan umum,” ucap seorang pria melalui pengeras suara.
Pengendara motor tak langsung paham maksud dari peringatan tersebut. Namun setelah diulangi dan disebutkan ciri-ciri sepeda motor yang dimaksud, bocah berseragam SMA itu tampak turun dari boncengan temannya dan berjalan menuju pinggir jalan.
Ini keren ?????? @DivHumasPolri dan @TMCPoldaMetro inovasi utk keselamatan bersama, selamat bekerja.
Cc @MurtadhaOne @Am0k4 @_TNIAU pic.twitter.com/jiFGSaQ50D— ????? ?? (@kamto_adi) September 11, 2017
Netizen pun sontak penasaran hal itu terjadi di daerah mana. Dari rekaman CCTV dapat terbaca video tersebut berasal dari control room Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat.
Video ini menyebar viral di momen-momen ramainya perbincangan mengenai tilang CCTV. Beberapa Kota seperti Surabaya dan Jakarta disebut-sebut akan segera memberlakukan tilang CCTV. Dengan mekanisme baru itu pengendara yang nakal dan tak mematuhi rambu-rambu lalu lintas bisa didenda dengan bukti rekaman CCTV.