News
Senin, 11 September 2017 - 21:30 WIB

Jawaban Panjang Sri Mulyani Tanggapi Protes Tere Liye Soal Pajak Penulis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koleksi novel Sri Mulyani. (Facebook)

Menkeu Sri Mulyani menanggapi protes penulis Tere Lite soal pajak bagi profesi penulis.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku terkejut ketika mendengar kabar penulis Tere Liye akan berhenti menerbitkan buku karena keberatan atas besaran pungutan pajak pekan lalu.

Advertisement

Dalam akun Instagram @smindrawati, ia menulis, “saya terhenyak ketika membaca berita bahwa seorang Tere Liye akan berhenti menerbitkan buku karena masalah perpajakan.”

Menteri Sri mengatakan buku tak pernah lepas dari rutinitasnya. Buku adalah teman yang bisa membawanya ke dunia lain dan mampu memberikan perspektif lain mengenai hidup dan kehidupan. Sri mengatakan, ia tahu proses pembuatan buku membutuhkan waktu yang panjang.

Advertisement

Menteri Sri mengatakan buku tak pernah lepas dari rutinitasnya. Buku adalah teman yang bisa membawanya ke dunia lain dan mampu memberikan perspektif lain mengenai hidup dan kehidupan. Sri mengatakan, ia tahu proses pembuatan buku membutuhkan waktu yang panjang.

“Ada jerih payah tidak mudah [keringat, airmata atau bahkan darah] yang nyata dibalik terbitnya suatu buku, juga biaya yang sering tidak sedikit. Meski penulis yang memiliki passion menulis pasti juga menikmati proses menulis itu sendiri.”

Sri melanjutkan, “Tere Liye menyatakan frustrasinya menghadapi ‘kebijakan perpajakan’ dan ‘perlakukan aparat atau kantor pajak’ terhadap kewajiban membayar pajak penghasilannya sebagai penulis. Hal ini menyangkut perlakukan perpajakan atas royalti yang diterima dari buku-buku yang ditulis Tere Liye.”

Advertisement

Meski demikian, Sri mengatakan ada kebijakan yang dapat diubah lebih cepat dan dalam kewenangan Menteri dan Dirjen Pajak.

“Misalnya penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTKP] bagi WP orang pribadi, setelah dikonsultasikan dengan DPR dan besaran norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 M rupiah setahun [yang tidak menyelenggarakan pembukuan].”

Yang paling utama adalah penerapan norma, yakni suatu kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Bagi penulis, norma yang dimaksud mencapai 50%, artinya setengah penghasilannya adalah biaya untuk menghasilkan sebuah karya/buku. Penghasilan yang telah dipotong 50% inilah yang dianggap sebagai penghasilan netto dan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Advertisement

“Sementara itu, pajak penghasilan yang sudah dipungut oleh penerbit atas royalti dapat dijadikan sebagai kredit pajak yg akan menjadi pengurang pajak penghasilan yang terutang.”

Berikut tulisan Sri Mulyani yang berjudul “Tentang Tere Liye” yang diunggah di akun Facebooknya:

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif