Soloraya
Senin, 11 September 2017 - 08:35 WIB

400-An Koperasi Dinyatakan Tidak Sehat, Ini Langkah Pemkab Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Sekitar 400 koperasi di Sragen berstatus tidak sehat berdasarkan SE dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Solopos.com, SRAGEN — Sekitar 400 koperasi dari total 1.300-an koperasi di Bumi Sukowati masuk kategori tidak sehat.

Advertisement

Koperasi yang tidak sehat itu setidaknya disebabkan beberapa kriteria, di antaranya tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak beroperasi atau tinggal papan nama. Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sragen, Giyadi, saat ditemui wartawan seusai menghadiri milad ke-10 BMT Investa Mandiri Sragen di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Minggu (10/9/2017).

Giyadi menyampaikan Kementerian Koperasi dan UKM telah membuat surat edaran (SE) tentang pengaturan koperasi. Dia menyampaikan koperasi dinyatakan tidak sehat bila selama tiga tahun berturut-turut tidak mengadakan RAT.

Advertisement

Giyadi menyampaikan Kementerian Koperasi dan UKM telah membuat surat edaran (SE) tentang pengaturan koperasi. Dia menyampaikan koperasi dinyatakan tidak sehat bila selama tiga tahun berturut-turut tidak mengadakan RAT.

Selain itu, jelas dia, koperasi tidak sehat bila koperasi itu tidak beroperasi secara nyata setiap hari atau tinggal papan nama. “Ada surat edaran yang menyebutkan jumlah koperasi yang tidak sehat. Jumlahnya ya sekitar 400 koperasi yang tidak sehat. Itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sragen untuk membina,” ujarnya.

Giyadi menjelaskan menanggapi SE yang menyebut ada ratusan koperasi yang tidak sehat itu, Pemkab melakukan sejumlah langkah di antaranya mengecek koperasi-koperasi bersangkutan dan membina mereka. Pengecekan dilakukan untuk verifikasi kebenarannya dan mencari akar permasalahan agar koperasi yang bersangkutan bisa dibenahi dan kembali sehat.

Advertisement

“Status koperasi PNS itu ya dikatakan tidak sehat, tidak operasional, tetapi belum mati karena izinnya tidak dicabut. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Para pengurusnya juga sudah menghadap kami untuk sharing,” katanya.

Giyadi berupaya untuk mencari pemecahan agar koperasi itu memiliki titik terang. Dia mengakui koperasi itu tidak melakukan RAT selama tiga tahun berturut-turut.

Dia menyampaikan pengawasan koperasi itu dilakukan pada pengurus, badan pengawas, karyawan, dan anggotanya. Dia tidak ingin banyak muncul koperasi tetapi hanya koperasi proposal.

Advertisement

Giyadi melihat koperasi yang berbasis syariah yang mayoritas masuk ketegori koperasi sehat. “Para pengurus koperasi silakan mencari untung sebanyak-banyaknya tetapi jangan sampai menjerat atau merugikan karyawan dan anggota,” tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan banyaknya koperasi yang tidak sehat di Sragen itu menjadi tanggung jawab Pemkab, khususnya Diskop UKM untuk pembinaan lebih lanjut. Sekda membenarkan bila jumlah koperasi yang tidak sehat di Sragen mencapai ratusan koperasi.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif