BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan masih ada perusahaan yang belum memfasilitasi
Harianjogja.com, BANTUL– Sebanyak 18 perusahaan di Bantul dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena tak kunjung memberikan jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan kepada karyawannya. Perusahaan bandel terancam sanksi pidana.
Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengatakan, data 18 perusahaan tersebut diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke lembaganya belum lama ini.
“Yang dilaporkan enggak cuma karena perusahaan tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan, tapi juga ada soal jaminan kesehatan, jadi dua-duanya,” jelas Ketut Sumedana, Minggu (10/9/2017).
Pelaporan tersebut kata Ketut menindaklanjuti nota kesepahaman atau MOU antara pihak BPJS dengan lembaganya terkait upaya pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak kunjung memenuhi hak-hak pekerja di bidang jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Menurut Ketut, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan tidak hanya melanggar Undang-undang BPJS yang mengatur sejumlah jaminan tersebut, namun juga melanggar aturan mengenai ketenagakerjaan. Sanksinya kata dia tidak hanya berupa teguran, sanksi administratif dan perdata namun juga sanksi pidana.