News
Minggu, 10 September 2017 - 13:00 WIB

Ini Kronologi Kematian Bayi Debora Versi RS Mitra Keluarga

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

RS Mitra Keluarga merilis kronologi kematian bayi Debora versi mereka.

Solopos.com, JAKARTA — Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres mengklarifikasi berita mengenai kematian Tiara Debora Simanjorang, bayi berusia empat bulan yang diduga meninggal lantaran telat mendapatkan perawatan.

Advertisement

Menurut keterangan pers yang diperoleh Okezone, Sabtu (9/9/2017), tenaga medis RS Mitra Keluarga telah memberikan pertolongan kepada Debora yang dibawa orang tuanya dalam keadaan tidak sadar dan dengan kondisi tubuh yang tampak membiru.

“Pasien [Deborah Simanjorang yang terdaftar sebagai Tiara Deborah] berumur empat bulan, berat badan 3,2 kilogram datang ke IGD Mitra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017 pukul 03.40 WIB dalam keadaan tidak sadar dan kondisi tumuh tampak membiru,” tulis Mitra Keluarga dalam keterangan persnya.

Dalam pemeriksaan medis, dokter mendapati masalah pernapasan pada Debora. Saturasi oksigen Debora rendah, napasnya berat dan berdahak. Frekuensi denyut nadi Debora, kata pihak RS, terhitung 60 kali per menit dengan suhu badan mencapai 39 derajat Celcius.

Advertisement

Lalu, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan penyelamatan nyawa dengan menyedot lendir, memasang selang ke organ lambung dan intubasi (pemasangan selang napas). Selain itu, dokter juga melakukan pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, serta memberikan pengencer dahak (nebulizer).

Setelah tindakan intubasi, kondisi Debora dinyatakan membaik. Kebiruan (sianosis) berkurang, saturasi oksigen pun membaik, walaupun dokter menyatakan kondisi Debora masih kritis. Lalu, dokter menganjurkan kepada orang tua Debora agar penanganan Debora dilakukan di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Ibu Debora kemudian mengurus keperluan administrasi. Namun, mengetahui biaya uang muka perawatan di ruang Pedriatic Intensive Care Unit (PICU) yang mencapai Rp19.800.000, ibu Debora mengajukan keringanan untuk membayar sebesar Rp5.000.000 kepada petugas administrasi.

Advertisement

Pihak Mitra Keluarga menolak permohonan dari ibu Debora. Kemudian, dari hasil pembicaraan dengan dokter, Mitra Keluarga menawarkan rujukan terhadap Debora ke rumah sakit yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ibu Debora pun setuju. Dokter kemudian membuat surat rujukan dan pihak Mitra Keluarga mencoba menghubungi sejumlah rumah sakit mitra BPJS.

Setelah bersusah payah, keluarga akhirnya mendapatkan rumah sakit rujukan untuk Debora pada pukul 09.15 WIB. Dalam prosesnya kemudian dokter rumah sakit tersebut menghubungi dokter Mitra Keluarga yang menangani Debora untuk menanyakan kondisi Debora. Di tengah komunikasi itu, perawat yang mengawasi Debora melaporkan bahwa kondisi Debora tiba-tiba memburuk.

Dokter segera melakukan pertolongan kepada Debora. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, Debora akhirnya meninggal. Kata dokter, Debora yang memiliki riwayat lahir premature memiliki riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi yang kurang baik.

“Pasien dengan riwayat lahir premature memiliki riwayat penyakit jantung bawaan dan keadaan gizi kurang baik.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif