Jateng
Sabtu, 9 September 2017 - 21:50 WIB

TRANSPORTASI ONLINE : Ganjar Minta Taksi Online Pakai Pelat Kuning

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi terpaksa mengalihkan arus lalu lintas akibat unjuk rasa Forum Taksi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Kamis (7/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Transportasi online, kehadirannya ditentang oleh para pengusaha taksi konvensional.

Semarangpos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menginstruksikan taksi berbasis aplikasi online yang selama ini menggunakan pelat nomor kendaraan warna hitam untuk mengganti pelat nomor kendaraan mereka menjadi warna kuning.

Advertisement

Dilansir laman Internet resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, anjuran ini disampaikan Ganjar agar taksi online tidak dianggap ilegal. “Dari awal, namanya angkutan umum, mesti pelat kuning. Itu sudah tidak bisa ditawar. Kecuali regulasinya berubah,” ujar Ganjar seusai menggelar audiensi dengan perwakilan pengemudi dan pengusaha taksi konvensional se-Jateng di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat (8/9/2017) petang.

Audiensi ini digelar Ganjar setelah menerima unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir taksi konvensional dari berbagai daerah di Jateng di depan Kantor Gubernur Jateng, Jumat siang. Menanggapi tuntutan massa yang menolak kehadiran angkutan online berbasis aplikasi smartphone itu, Ganjar menyatakan siap menyampaikan aspirasi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Politikus dari PDI Perjuangan itu berdalih kedua kementerian itulah yang berwenang memutuskan dan mengambil kebijakan tentang taksi dalam jaringan (daring).

Advertisement

Pria yang pada Pilgub 2018 juga berniat kembali mencalonkan diri sebagai gubernur itu menilai tuntutan para demonstran anti taksi online sudah benar.  Ia menilai saat ini tak sedikit warga yang menggunakan kendaraan pribadi untuk bisnis transportasi telah melanggar aturan yang tertuang dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menganggap aturan itu dilanggar karena kendaraan pribadi yang digunakan untuk bisnis transportasi angkutam umum tidak dilengkapi badan hukum dan berpelat kuning. “Orang mempunyai mobil pribadi mau bisnis, ya gantilah pelat kuning. Itu fair karena mereka akan tersaing. Sebenarnya yang disampaikan mereka [pendemo] sudah betul. Tinggal tugas kami sekarang menyampaikan permintaan atau tuntutan ke pemerintah pusat, karena kami di provinsi tidak punya kewenangan itu,” beber Ganjar.

Jika melihat Pasal 1 ayat (21) UU No. 22/2009 tidak ada aturan yang menyebutkan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum haruslah berpelat nomor hitam. Pada aturan itu hanya diterangkan bahwa perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif