News
Jumat, 8 September 2017 - 19:00 WIB

Ternyata Ini Alasan Polisi Kukuh Tangkap Alfian Tanjung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri (Okezone)

Polisi kukuh menangkap Alfian Tanjung karena dia diduga mengulangi perbuatannya.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono tidak mempersoalkan sikap Alfian Tanjung yang menolak menandatangani surat penangkapannya. Dia ditangkap dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kader PDIP.

Advertisement

Menurut Argo, penangkapan dan penanganan Alfian Tanjung sudah sesuai prosedur. Argo persilakan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (Uhamka) itu menempuh Preperadilan apabila merasa tidak terima dengan penangkapan yang dilakukan kepolisian. “Silakan kalau tidak terima. Ada apa? Ada preperadilan,” ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/9/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Argo membeberkan alasan polisi menangkap dan menahan Alfian Tanjung. Penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Sedangkan penyidik mempunyai pertimbangan sendiri seperti dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Berkaitan dengan pemahaman Alfian Tanjung, yang bersangkutan terbukti mengulangi perbuatannya, yaitu mencuit provokatif saat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Polisi tidak mau kecolongan lagi sehingga terpaksa menahan Alfian Tanjung.

Advertisement

“Dua kali kan di Surabaya, sudah bebas eh malah diulangi lagi. Ini karena di Surabaya kita tahan di sini, nanti kalau sudah selsai berkasnya kita kirim lagi,” bebernya.

Seperti diketahui, Alfian Tanjung dijemput paksa di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur dan dibawa ke Jakarta karena berstatus tersangka kasus ujaran kebencian.

Penjemputan dilakukan setelah hakim PN Surabaya membebaskan Alfian Tanjung melalui sidang pembacaan eksepsi dalam kasus ujaran kebencian atas materi ceramahnya yang berisi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya pada 26 Februari 2017.

Advertisement

Saat dilakukan penangkapan, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan dengan alasan telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus yang sedang melilitnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif