News
Jumat, 8 September 2017 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Ditangkap, MA Klaim Pembinaan Sudah Baik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana (tengah) digiring petugas ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

MA mengklaim pembinaan sudah baik meskipun beberapa aparat peradilan terjerat kasus, termasuk penangkapan hakim tipikor Bengkulu.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan bahwa selama ini MA sudah sangat ketat dalam melakukan pembinaan terhadap hakim.

Advertisement

Abdullah mengatakan hal ini dalam menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa maraknya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparatur pengadilan menjadi bukti bahwa pembinaan hakim oleh MA tidak berjalan dengan baik.

“Itu tidak benar, karena pembinaan yang dilakukan oleh MA mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga di lingkup MA sendiri, sudah dilakukan sedemikian ketat,” kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Menurut Abdullah, peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh MA dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan hakim sudah sangat ketat. “Mulai dari perekrutan, pembinaan, pengawasan, hingga pengaduan masyarakat, semua dijalankan dengan baik,” kata Abdullah.

Advertisement

Semakin banyak tertangkapnya aparatur pengadilan yang tertangkap tangan, diyakini Abdullah akan menjadikan lingkup MA menjadi semakin bersih.

“Oleh sebab itu kami membuka diri dan tetap berkoordinasi dengan KPK, kami juga mendapat pelatihan dari KPK, untuk melaporkan tindakan yang mengarah pada pidana korupsi atau suap kepada KPK,” jelas Abdullah.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya, Farid Wajdi, menyatakan harapannya supaya MA dapat membenahi sistem pembinaan hakim. Pasalnya, kasus hakim dan panitera yang terlibat kasus penyuapan atau korupsi berkali-kali terungkap.

Advertisement

Farid kemudian memaparkan bahwa pada 2016, berdasarkan catatan KY, terdapat 28 orang aparat pengadilan (hakim, panitera dan pegawai lainnya) yang juga terkena OTT KPK. “Sebulan kemarin panitera pengganti di PN Jaksel juga kena OTT KPK,” kata Farid.

KY menilai data-data tersebut menunjukkan bahwa kasus korupsi atau penyuapan yang menyeret aparat penegak hukum bukan lagi persoalan oknum, tetapi menurutnya ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA.

Farid mengatakan kondisi ini membuktikan bahwa sistem pengawasan MA terhadap sekitar 7.600 orang hakim dan 22.000 aparatur pengadilan serta 840 pengadilan, tidak berjalan dengan baik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif