News
Kamis, 7 September 2017 - 16:40 WIB

Tangkap Hakim Bengkulu, KPK Sita Uang Suap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

KPK juga menyita uang sebagai barang bukti suap selain menangkap hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bengkulu.

Advertisement

“Kami amankan beberapa orang, kami amankan juga sejumlah uang sebagai bukti dari pemberian atau janji tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Namun, Febri belum bisa merinci total yang diamankan pada OTT tersebut. “Informasi rinci nanti kami sampaikan. Ada sejumlah uang yang kami amankan dan informasi-informasi lain sudah kami telusuri,” tuturnya.

Febri menyatakan bahwa tim KPK melakukan OTT sejak Rabu (6/9/2017) malam di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat dan mengamankan sekitar tujuh orang. Baca juga: KPK Tangkap Hakim, Terkait Kasus di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Advertisement

“Rinciannya nanti tetapi ada yang kami amankan dari Bogor, ada yang diamankan juga dari Bengkulu. Untuk wilayah Bengkulu ini OTT yang ketiga, kami prihatin juga dengan apa yang terjadi di sana. Namun, sebagai penegak hukum kami harus melakukan hal tersebut jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2017, KPK mengamankan Kasi III Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba sedangkan 20 Juni 2017 KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.

Sedangkan pada 23 Mei 2016 lalu KPK juga melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba dan hakim ad hoc PN Bengkulu Toton.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif