Soloraya
Kamis, 7 September 2017 - 15:39 WIB

PASAR IR. SOEKARNO : Tentukan Eksekusi, Hakim PN Kaji Hasil Mediasi Pemkab-PT Ampuh Sejahtera

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pengunjung pasar berjalan kaki melewati los pedagang daging ayam yang sepi di Pasar Ir. Soekarno, Senin (8/8/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Hakim PN Sukoharjo masih mengkaji hasil mediasi Pemkab dan PT Ampuh Sejahtera.

Solopos.com, SUKOHARJO — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo masih mengkaji hasil mediasi antara PT Ampuh Sejahtera dengan Pemkab Sukoharjo ihwal sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno.

Advertisement

Hal itu terkait permintaan Pemkab agar eksekusi pembayaran proyek senilai Rp6,2 miliar kepada PT Ampuh Sejahtera ditunda. Eksekusi itu merupakan amanat hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Pemkab.

Dengan penolakan kasasi itu, PT Ampuh Sejahtera memenangi gugatan dan berhak mendapatkan dana proyek Pasar Ir. Soekarno yang belum dibayarkan Pemkab. PN Sukoharjo kembali memberikan teguran atau aanmaning terhadap para tergugat yakni Bupati Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo.

Advertisement

Dengan penolakan kasasi itu, PT Ampuh Sejahtera memenangi gugatan dan berhak mendapatkan dana proyek Pasar Ir. Soekarno yang belum dibayarkan Pemkab. PN Sukoharjo kembali memberikan teguran atau aanmaning terhadap para tergugat yakni Bupati Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo.

Upaya mediasi kedua dilakukan penggugat dan tergugat yang dimediasi PN Sukoharjo pada Rabu (6/9/2017). Proses mediasi itu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PN Sukoharjo, Erma Suharti.

Manajemen PT Ampuh Sejahtera diwakili penasihat hukumnya Farida Sulistyani dan Direktur PT Ampuh Sejahtera Ajiyono. Sementara para tergugat diwakili kuasa hukum mereka, Y.B. Irfan.

Advertisement

Menurut Erma, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tergugat setelah keluar putusan kasasi tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam putusan majelis hakim MA disebutkan para tergugat harus membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga enam persen per tahun terhitung sejak Februari 2013.

Tergugat mengajukan perlawanan eksekusi lantaran ada perkara perdata lain yang melibatkan PT Ampuh Sejahtera dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng dengan objek yang sama. “Saat ini, kasus itu masih dalam tahap pemeriksaan di tingkat kasasi. Hal ini juga menjadi pertimbangan sebelum memutuskan apakah menjalankan atau menunda proses eksekusi,” terang Erma. (Baca: Ditagih PT Ampuh Sejahtera, Pemkab Sukoharjo Minta Penundaan Eksekusi)

Erma menjelaskan putusan PN Sukoharjo ihwal eksekusi kasus sengketa tanah Pasar Ir. Soekarno paling cepat pada pekan depan. Erma memastikan tak ada lagi proses mediasi antara tergugat dengan penggugat.

Advertisement

Penasihat hukum tergugat, Y.B. Irfan, mengungkapkan kliennya telah mengajukan perlawanan eksekusi pembayaran uang kepada PT Ampuh Sejahtera. Surat berisi perlawanan eksekusi itu diajukan ke PN Sukoharjo sesaat sebelum proses mediasi.

Irfan meminta penundaan proses eksekusi lantaran perkara perdata antara PT Ampuh Sejahtera dengan BPK Perwakilan Jateng belum rampung. ”Objek perkara perdata itu [PT Ampuh Sejahtera dengan BPK Perwakilan Jateng] sama. Klien saya meminta penundaan proses eksekusi,” papar dia.

Sementara itu, penasihat hukum PT Ampuh Sejahtera, Farida Sulistyani, meminta tergugat segera membayar uang kepada kliennya sesuai putusan majelis hakim MA. Kliennya telah mengirim surat resmi yang berisi penagihan pembayaran uang kepada tergugat.

Advertisement

Menurut Farida, putusan majelis hakim MA sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Kami sudah dua kali mengirim surat penagihan pembayaran uang kepada tergugat. Jadi permohonan PK yang diajukan tergugat tidak menangguhkan proses eksekusi,” ujar dia.

Gugatan PT Ampuh Sejahtera terkait sejumlah proyek pembangunan Pasar Ir. Soekarno yang belum dibayar Pemkab Sukoharjo. Dari hasil penghitungan versi PT Ampuh, sedikitnya ada pekerjaan fisik yang belum dibayarkan senilai Rp6,2 miliar. Sementara versi Pemkab Sukoharjo penghitungan itu tak sebanding dengan jumlah kerugian material akibat pengerjaan proyek yang tidak maksimal.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif