Jogja
Kamis, 7 September 2017 - 18:15 WIB

NARKOBA SLEMAN : Seorang Sopir Taksi Online Nekat Pakai Sabu-Sabu Untuk Jaga Stamina

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Seorang supir taksi online diringkus Satnarkoba Polres Sleman karena kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang supir taksi online diringkus Satnarkoba Polres Sleman karena kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu. Pelaku, PG, 33, berdalih menggunakan narkotika itu untuk menjada stamina saat menarik penumpang.

Warga Berbah ini ditangkap di Karongan, Jogotirto bersama satu alat hisap sabu-sabu yang terbuat botol minyak kayu putih. Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan pelaku sudah menkonsumsi sabu-sabu selama dua tahun belakangan. “Pengguna narkotika, biasanya beli dengan ambil di titik yang dijanjikan lewat jasa kurir,” jelasnya, Kamis (7/9/2017).

Ikut disita pula tiga botol bekas cairan, satu korek api gas, satu sendok dari sedotan, dan sebuah sedotan warna putih. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan psikotropika di Polda DIY yang baru bebas pada Mei lalu. Ia juga pelaku dalam kasus penganiayaan pada anak di bawah umur yang diakuinya melakukan kekerasan jalanan pada anaknya.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah menjadi supir taksi online selama setahun belakangan. “Selama ini cuma pakai biar enggak capek, biar bisa cari penumpang terus,” jelasnya. Biasanya ia berhasil mendapatkan penumpang kurang lebih tujuh orang setiap harinya.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan setelah RS, 29, warga Semarang ditangkap karena menggunakan narkotika jenis yang sama. Serupa , pekerja proyek ini berdalih menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres pasca berpisah dengan istrinya.

Bapak dua anak ini sudah menggunakan sabu-sabu selama dua tahun belakangan dan mendapatkannya dengan membeli langsung ke Semarang. Dalam sebulan, ia menghabiskan dana Rp1,2 juta untuk membeli barang haram ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif