News
Kamis, 7 September 2017 - 05:00 WIB

Mahasiswa Tak Sampai 1.000 Orang, Perguruan Tinggi Diminta Merger

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. (JIBI/Solopos/Antara/Adeng Bustomi)

Mensistekdikti mengeluarkan aturan merger.

Solopos.com, SURABAYA — Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta perguruan tinggi yang jumlah mahasiswanya kurang dari 1.000 orang untuk bergabung dengan perguruan tinggi lain (merger). Imbauan itu disampaikan Nasir seusai memberi kuliah perdana di Universitas Nadhlatul Ulama Surabaya, Surabaya, Senin (4/9/2017).

Advertisement

Jumlah perguruan tinggi yang mahasiswanya kurang dari 1.000 orang lebih dari 2.000-an lembaga. Kemenristekdikti mendorong kampus-kampus tersebut bergabung dengan kampus lainnya agar lebih solid dan mampu mewujudkan perguruan tinggi yang berkualitas.

“Penggabungan ini juga agar perguruan tinggi menjadi sehat. Sebagian besar kampus kecil itu tidak sehat keuangannya,” jelas dia seperti dilansir Antara, Senin. Sebelum merger, yayasan yang menaungi perguruan tinggi harus digabung dahulu.

Dia memberi contoh perguruan tinggi di bawah naungan Muhammadiyah cukup banyak. Namun, ternyata tidak satu yayasan. “Kami juga meminta agar tidak ada konflik yayasan di perguruan tinggi itu karena berdampak pada kualitas perguruan tinggi,” kata Mendikbud.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan Kemristekdikti, Patdono Suwignjo, mengatakan banyaknya perguruan tinggi kecil berdampak pada angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi yang hanya 45 persen. Padahal jumlah perguruan tinggi di Tanah Air mencapai 4.529 lembaga.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan Tiongkok. Dengan jumlah penduduk 1,4 miliar jiwa, namun jumlah perguruan tinggi sebanyak 2.824 dengan APK lebih tinggi dibandingkan Indonesia. “APK Malaysia 38 persen, sementara Singapura sebanyak 78 persen. Jadi ada yang salah dengan kita, perguruan tinggi banyak, tapi APK rendah. Salah satunya adalah perguruan tinggi kita banyak yang kecil, sekitar 70 persen.”

Kemenristekdikti mendorong perguruan tinggi bergabung atau merger agar efisien. Kemenristekdikti menargetkan pada 2019 bisa menggabungkan setidaknya 1.000 perguruan tinggi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif