News
Kamis, 7 September 2017 - 16:18 WIB

KPK Tangkap Hakim, Terkait Kasus di Pengadilan Tipikor Bengkulu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK menangkap tangan sejumlah orang, termasuk hakim, yang diduga terkait Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bengkulu.

Advertisement

“OTT yang kami lakukan diduga terkait pemberian hadiah atau janji kepada aparat penegak hukum terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa tim KPK melakukan OTT mulai dari Rabu (6/9/2017) malam di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat. “Ada sejumlah pihak yang diamankan, ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kami dapatkan,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa tim KPK melakukan OTT mulai dari Rabu (6/9/2017) malam di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat. “Ada sejumlah pihak yang diamankan, ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kami dapatkan,” tuturnya.

Menurut Febri, pihak-pihak yang diamankan itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan pada Kamis siang akan dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk proses lebih lanjut.

“Kami punya waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut informasinya,” ucap Febri.

Advertisement

Hasil dari OTT itu direncanakan akan disampaikan pada Kamis sore atau Kamis malam melalui konferensi pers di gedung KPK Jakarta yang direncanakan dihadiri pimpinan KPK dan MA.

Sebelumnya, KPK telah menyegel ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang terkena operasi tangkap tangan pada Rabu (6/9/2017) malam.

“Ya, barusan KPK menyegel ruangan dan meja kerja ibu SR, HA dan bapak HK,” kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Jonner Manik di Bengkulu, Kamis. Jonner mengatakan sekira pukul 10.00 WIB, penyidik KPK mendatangi pengadilan dan memeriksa ruang kerja hakim yang terkena OTT.

Advertisement

“Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya yang dibawa setelah menyegel, nanti kita tunggu saja beritanya dari KPK,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu membenarkan bahwa tiga orang pegawainya yakni panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA dibawa KPK dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.

“Kami juga belum mengetahui terkait permasalahan apa atau apakah menyangkut persidangan kasus apa, karena banyak yang ditangani hakim ini,” ujarnya.

Advertisement

Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, OTT di Bengkulu Kali ini merupakan operasi ketiga dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, OTT terjadi di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) lalu, di mana Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba ditangkap terkait kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra 7, Bengkulu.

Selain Parlin Purba, KPK menetapkan tersangka lainnya Amin Anwar selaku pejabat pembuatan komitmen, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo sebagai tersangka. Amin Anwari dan Murni Suhardi diduga memberi suap kepada Parlin Purba terkait pengumpulan data dan bahan keterangan BWS tahun 2015-2016.

OTT lainnya menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Iin Maddari pada Selasa (20/6/2017). Dalam OTT ini KPK juga menangkap tiga orang lainnya, salah satunya adalah bendahara umum partai politik. Dalam penangkapan ini, KPK menyita satu kardus uang dalam pecahan rupiah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif