Jogja
Kamis, 7 September 2017 - 09:20 WIB

KESEHATAN BANTUL : Bagaimana Cara Mendaftar Jampersal? Apa Saja yang Ditanggung?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kesehatan Bantul ditingkatkan dengan memberikan jaminan kepada ibu dan anak.

Harianjogja.com, BANTUL — Angka kematian ibu hamil dan bayi baru lahir di Kabupaten Bantul masih tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di wilayah DIY. Hingga Agustus ini saja, berdasarkan data Dinas Kesehatan Bantul, sudah ada enam kasus kematian ibu hamil dan 72 kasus kematian bayi baru lahir.

Advertisement

Baca Juga : KESEHATAN BANTUL : Angka Kematian Ibu dan Bayi Masih Tinggi, Pemkab Rilis Jampersal

Menurut Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Bantul, Anugrah Wiendyasari, Jaminan Persalinan (Jampersal) ini merupakan program untuk mengatasi masalah pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Ada dua hal yang tercover Jampersal, yaitu transportasi rujukan yang dapat diakses oleh seluruh ibu hamil dan layanan pertolongan persalinan dan kehamilan resiko tinggi yang khusus diperuntukkan bagi keluarga miskin dan belum memiliki jaminan lainnya seperti Jamkesda atau BPJS.

Untuk mengakses Jampersal, ibu hamil tentu memerlukan kelengkapan dokumen. Anugrah menuturkan untuk transportasi rujukan, pasien hanya perlu menunjukkan buku KIA dan fotocopy identitas diri (KTP atau C1). Sedangkan untuk pelayanan persalinan, pasien harus membawa buku KIA, fotocopy identitas diri (KTP atau C1), Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan menandatangani surat pernyataan tidak mempunyai jaminan kesehatan dengan materai.

Advertisement

“Tujuan Jampersal ini untuk mengkover masyarakat miskin yang masih tercecer, belum mempunyai jaminan kesehatan,” ungkapnya, Rabu (6/9/2017)

Sedangkan terkait pembiayaan, menurut Anugrah, Jampersal ini dibiayai dengan APBN yang digelontorkan lewat APBD dengan mekanisme DAK Nonfisik. Tahun anggaran 2017 Pemkab Bantul menganggarkan sekitar Rp1,1 milyar untuk layanan ini. Namun untuk mendapatkan layanan Jampersal, pasien harus mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinkes Bantul.

Sementara itu, Kepala Dinkes Bantul Maya Shintowati Pandji meminta dukungan seluruh pihak demi kelancaran program Jampersal ini. Apalagi menurutnya ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif