Jogja
Kamis, 7 September 2017 - 00:20 WIB

KESEHATAN BANTUL : Angka Kematian Ibu dan Bayi Masih Tinggi, Pemkab Rilis Jampersal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kesehatan Bantul ditingkatkan dengan memberikan jaminan kepada ibu dan anak.

Harianjogja.com, BANTUL — Angka kematian ibu hamil dan bayi baru lahir di Kabupaten Bantul masih tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di wilayah DIY. Hingga Agustus ini saja, berdasarkan data Dinas Kesehatan Bantul, sudah ada enam kasus kematian ibu hamil dan 72 kasus kematian bayi baru lahir.

Advertisement

Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Bantul, Anugrah Wiendyasari mengatakan ada banyak faktor yang mengakibatkan angka kematian ibu hamil dan bayi baru lahir tinggi. Di antaranya terkait transportasi, kendala pembiayaan, keterlambatan rujukan dan lain-lain. Meskipun jarak antara rumah tinggal dan rumah sakit di Bantul tergolong dekat, banyak masyarakat yang tidak memiliki kendaraan roda empat yang representatif untuk membawa ibu hamil. Jikapun ada milik tetangga sekitarnya, masyarakat biasanya sungkan meminjam atau tidak punya cukup dana untuk membayar sewa. Menimbang beberapa hal tersebut, terhitung sejak September 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mulai memberlakukan Jaminan Persalinan (Jampersal).

“Kalau kabupaten atau kota lain di DIY mungkin sudah lebih dulu,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (6/9/2017).

Anugrah menjelaskan sebenarnya Jampersal telah diluncurkan sejak 2016 lalu dengan Permenkes No.71/2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2017. Keputusan tersebut didasarkan atas fakta bahwa 20% ibu hamil mengalami kendala akses pembiayaan dan transportasi. Namun kala itu Bantul belum dapat menerapkan Jampersal sebab ada persyaratan harus memiliki Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). Sedangkan berdasarkan kajian yang dilakukan, RTK kurang efektif dimiliki karena pendanaannya tetap berjalan meskipun tidak terpakai.

Advertisement

“Sifatnya untuk transit saja karena tidak mungkin rumah sakit menampung ibu hamil yang datang belum waktu persalinan, akan penuh,” tuturnya. Menurutnya di DIY baru Gunungkidul dan Kulonprogo yang memiliki RTK ini.

Akhirnya pada 2017, aturan tersebut direvisi dan Pemkab Bantul pun merumuskan kebijakan lewat Perbup No. 60/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Dinkes Bantul No. 842/3269 tentang Juknis Jampersal Kabupaten Bantul TA 2017.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif