News
Kamis, 7 September 2017 - 22:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Ditangkap KPK, MA Berhentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang ditangkap KPK diberhentikan sementara oleh MA.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus tangkap tangan hakim di Bengkulu oleh KPK.

Advertisement

“Ada koordinasi dengan KPK, karena sekarang sedang ditangani oleh KPK,” kata Abdullah ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Abdullah kemudian mengatakan bahwa MA akan menindak penegak hukum yang diduga menerima suap tersebut. “Sesuai dengan ketentuan, oknum tersebut akan diberhentikan sementara,” kata Abdullah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya OTT terhadap seorang panitera pengganti dan dua orang hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu pada Rabu (6/9/2017) malam. Menurut Febri, tim KPK sudah mengamankan lima orang dan sejumlah uang dari lokasi.

Advertisement

Sementara itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu juga membenarkan bahwa tiga orang pegawainya yakni panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian hakim karier berinisial SR, dan hakim ad-hoc berinisial HA dibawa KPK untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.

KPK juga menyegel ruang kerja tiga oknum penegak hukum tersebut, setelah sebelumnya melakukan penggeledahan. Dalam waktu paling lambat 24 jam, KPK akan tentukan status hukum mereka yang ditangkap tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif