News
Kamis, 7 September 2017 - 19:30 WIB

Begini Nasib Penyewa Apartemen di Solo Paragon yang Disita KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas KPK memasuki kantor manajemen di apartemen Solo Paragon, Solo, Kamis (7/9/2017). Hal ini terkait kasus hasil korupsi yang digunakan untuk membeli properti itu. (M. Ferri Setiawan /JIBI/Solopos)

Apartemen di Solo Paragon yang disita KPK saat ini sedang disewakan ke orang lain.

Solopos.com, SOLO — Direktur Operasional PT Sunindo Gapura Prima, Budi Wiharto, selaku pengelola Solo Paragon Hotel and Residences membenarkan adanya penyitaan unit apartemen di Solo Paragon Hotel and Residences oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan KPK yang dilakukan pada Rabu (6/9/2017) di Mapolresta Solo.

Advertisement

Budi diperiksa selama lima jam sebagai saksi penjualan apartemen bertipe silver dengan luas 36 m2 yang disita KPK tersebut. Apartemen ini berada di lantai I kapling 11 dengan nilai sekitar Rp400 juta saat dijual dan ditaksir harganya saat ini telah mencapai Rp600 juta. Menurut dia, pemilik unit tersebut saat ini bukan pembeli pertama.

“Pemilik apartemen sebelumnya sudah menjual lagi ke orang lain yang sekarang tersangkut kasus korupsi. Detail transaksi seperti apa kurang paham karena [penjualan dilakukan] pihak kedua,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (7/9/2017).

Budi mengaku tidak mengikuti proses penyitaan unit karena sedang berada di luar kota. Meski begitu, dia mengetahui rencana penyitaan unit tersebut. Dia menjelaskan unit yang disita merupakan tipe standar karena bangunan tidak terlalu luas dan berada di lantai I. Baca juga: KPK Sita 1 Apartemen di Solo terkait Kasus Korupsi Pupuk.

Advertisement

Lebih lanjut, dia mengatakan apartemen tersebut saat ini telah disewakan kepada pihak lain. Namun menurut dia, KPK masih memberi kesempatan kepada penyewa untuk menempati unit tersebut hingga batas waktu kontrak selesai.

“Penyitaan unit tidak menganggu penghuni apartemen karena tidak ada penyegelan, kepemilikannya saja yang disita, bukan unitnya sehingga masih bisa ditempati supaya tidak merugikan penyewa,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif