Perumahan Kulonprogo, pengembang bermunculan.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Total 458 pengajuan rekomendasi pembangunan perumahan dan permukiman masuk ke meja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, sejak Januari 2017. Sekitar 250 di antaranya berasal dari para perusahaan pengembang.
Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang Dispetarung Kulonprogo, Prihatmoko Hariyo mengungkapkan titik-titik wilayah yang diajukan rekomendasinya itu tersebar di 12 kecamatan. Namun demikian ada beberapa tempat yang banyak diminati oleh pengembang berada di perkotaan Wates, yaitu sekitar Desa Giripeni, Margosari, dan justru belum mendekati kawasan lokasi New Yogyakarta International Airport.
“Mereka sudah terhitung tertib. Walaupun ketika prosesnya, mereka ada yang mengajukan ketika sudah mulai membangun, bangunan setengah jadi, bahkan ada juga yang bangunan sudah jadi baru mengajukan, setidaknya mereka sudah sadar untuk mengurus izin kaitannya tata ruang,” kata dia, Rabu (6/9/2017).
Prihatmoko menambahkan ketika pengurusan izin, mereka bertugas memberikan keterangan rencana tata bangunan termasuk peruntukkan tata ruang wilayah yang diajukan rekomendasinya. Dispetarung berpedoman pada Peraturan Daerah No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulonprogo 2012-2032, sehingga apabila memang lokasi bangunan berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan, mereka tidak memberikan rekomendasi.
“Rekomendasi bagi mereka sudah sesuai. Kami selalu berupaya menerapkan pengendalian pemanfaatan ruang, tugas kami mengarahkan regulasi,” lanjutnya.