Soloraya
Rabu, 6 September 2017 - 18:35 WIB

TOKO MODERN SRAGEN : Proses Perizinan 3 Minimarket, Pemkab Ditentang Warga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Langkah Pemkab Sragen memproses perizinan tiga minimarket ditentang warga.

Solopos.com, SRAGEN — Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, menentang langkah Pemkab yang tengah memproses permohonan izin tiga toko modern baru. Penambahan toko modern dinilai akan menggerus pasar tradisional.

Advertisement

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen saat ini tengah ancang-ancang membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur pendirian toko modern (minimarket). Regulasi itu penting agar toko modern tak mematikan pasar tradisional.

Diwawancarai Solopos.com, Rabu (6/9/2017), Andang menilai proses pemberian izin kepada tiga toko modern itu bukanlah langkah yang strategis dari Pemkab. Syarat yang ditentukan Pemkab yakni mengharuskan toko modern memajang produk UMKM Sragen juga dinilai Andang bukan solusi untuk memajukan UMKM.

Advertisement

Diwawancarai Solopos.com, Rabu (6/9/2017), Andang menilai proses pemberian izin kepada tiga toko modern itu bukanlah langkah yang strategis dari Pemkab. Syarat yang ditentukan Pemkab yakni mengharuskan toko modern memajang produk UMKM Sragen juga dinilai Andang bukan solusi untuk memajukan UMKM.

“Yang menjadi korban pada akhirnya nanti pedagang pasar [tradisional],” ujar dia.

Andang mendesak Pemkab lebih serius mengembangkan pasar tradisional. Pengembangan pasar bukan hanya membangun fisik tapi membangun kesadaran warga untuk belanja di pasar.

Advertisement

Sementara itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat diwawancarai wartawan, Rabu, menyadari betul jika pendirian toko modern tak diatur dalam perda bisa bergesekan dengan pasar-pasar tradisional. Salah satu poin yang akan diatur dalam perda tersebut terkait jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.

“Hla kalau tidak diatur begitu, bisa-bisa nanti toko modern berdiri cukup dekat dengan pasar tradisional,” tutur dia.

Yuni, panggilan akrab Bupati, menjelaskan saat ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen tengah membuat draf rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pendirian toko-toko modern. Dia menargetkan draf raperda bisa diajukan ke DPRD Sragen untuk dibahas bersama tahun depan.

Advertisement

“Saya pikir harus tahun depan sebab Raperda Miras [minuman keras] saja belum bisa dibahas. Ulek-ulekan waktunya,” imbuh dia.

Poin lain yang menurut Yuni harus masuk dalam Raperda Toko Modern yaitu kewajiban mereka memajang produk usaha mikro kecil menangah (UMKM) Sragen. Hal itu penting agar produk UMKM bisa semakin berkembang ke depannya.

“Kalau sudah ada regulasi yang mengaturnya kan enak. Sebisa mungkin keberadaan toko modern ini tidak mematikan pasar tradisional. Saya sedang coba melihat pangsa pasar dan potensinya di beberapa daerah,” sambung dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif