Soloraya
Rabu, 6 September 2017 - 18:15 WIB

Tim BBPOM Semarang Sita 89 Item Jamu Campur Bahan Kimia di Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyitaan produk jamu tradisional oleh BPOM. (Istimewa/BBPOM Semarang)

Tim dari BBPOM Semarang menyita 89 item jamu ilegal di Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang kembali melakukan penindakan di Sukoharjo.

Advertisement

Setelah menggerebek pabrik kerupuk mengandung boraks dan menemukan 3,6 ton bleng di Grogol, sekitar sepekan lalu, tim dari BBPOM Semarang kembali ke Sukoharjo dan menyita 89 item jamu tanpa izin edar alias ilegal senilai Rp150 juta dari kios milik MTM di Pasar Jamu Nguter, Selasa (5/9/2017) malam.

Jamu ilegal itu disita karena mengandung obat kimia yang dapat merusak organ-organ tubuh manusia. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (6/9/2017), tim dari BBPOM Semarang menerima laporan dari masyarakat ihwal beredarnya jamu ilegal di Pasar Jamu Nguter.

Advertisement

Jamu ilegal itu disita karena mengandung obat kimia yang dapat merusak organ-organ tubuh manusia. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (6/9/2017), tim dari BBPOM Semarang menerima laporan dari masyarakat ihwal beredarnya jamu ilegal di Pasar Jamu Nguter.

Mereka langsung mendatangi salah satu kios pasar dan menyita 89 item jamu ilegal. Jamu ilegal yang disita terdiri dari obat tradisional sebanyak 86 item dan tiga item obat.

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Semarang, Zeta Rina Pujiastuti, mengatakan berdasarkan informasi masyarakat produk jamu tanpa izin edar itu kerap ditemukan di kios Pasar Jamu Nguter. Selanjutnya, tim dari BBPOM Semarang menuju lokasi kios pasar yang menjual produk jamu ilegal itu.

Advertisement

Terdapat berbagai merek jamu yang dijual MTM kepada konsumen. Bahan baku jamu berasal dari tumbuhan herbal dan obat kimia. Mestinya, bahan baku produk jamu hanya tumbuhan herbal dan alami tanpa campuran obat kimia.

Rina membeberkan beberapa obat kimia yang dicampur dengan bahan tumbuhan herbal seperti paracetamol dan kafein. “Obat kimia bisa dikonsumsi dengan dosis yang tepat. Nah, jika obat kimia yang dikonsumsi manusia tidak dengan dosis yang tepat bakal menjadi racun dan merusak organ-organ tubuh,” papar dia.

Berdasar pemeriksaan awal, MTM menjual jamu ilegal itu selama beberapa tahun. Selain Pasar Jamu Nguter, MTM juga sering memasarkan produk jamunya ke sejumlah toko kelontong di wilayah Sukoharjo. Kini, petugas tengah melacak identitas produsen jamu ilegal tersebut.

Advertisement

Ini bukan kali pertama penyitaan jamu ilegal terjadi di Kabupaten Jamu. Sebelumnya, tim BBPOM Semarang menggerebek pabrik jamu ilegal di Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, pada 2016.

Petugas menyita ratusan karung berisi bahan baku, produk jamu ilegal serta tujuh mesin produksi jamu. “MTM belum dimintai keterangan secara mendalam. Kami akan memeriksa MTM pada pekan ini.”

Sementara itu, Ketua Koperasi Jamu Indonesia (Kojai), Murtejo, mengaku prihatin atas maraknya kasus peredaran jamu ilegal di Sukoharjo. Murtejo bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memerketat pengawasan peredaran produk jamu. Dia memastikan anggota Kojai tidak ada yang menjual produk jamu ilegal.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif