Jogja
Rabu, 6 September 2017 - 14:22 WIB

PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BAYU : Pemda DIY Membuka Kesempatan untuk Investor Baru

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah titik pembangunan turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) mulai terlihat di areal pembangunan proyek pembangkit listrik dengan total kapasitas 35.000 megawatt (MW) di Pantai Goa Cemara, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Bantul, DI. Yogyakarta, Senin (04/05/2015). Proyek pembangkit listrik yang dibangun di senjumlah lokasi di Indonesia ini total investasinya mencapai Rp 1.100 triliun. Pembangunan pembangkit baru itu sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasokan yang setiap tahunnya membutuhkan pasokan listrik baru sebanyak 7.000 MW.

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, investor kesulitan penuhi syarat administrasi

Harianjogja.com, JOGJA — Mundurnya UPC Jogja Bayu sebagai investor proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Bantul ternyata didasari oleh alasan izin penggunaan tanah Sultan Grond (SG). Berdasarkan penuturan pihak UPC Jogja Bayu sendiri, proyek yang direncanakan akan dibangun di sepanjang pesisir selatan dari Pantai Samas (Bantul) hingga Pantai Glagah (Kulonprogo) itu mandeg lantaran gagalnya pihak investor memenuhi persyaratan administrasi lantaran izin penggunaan tanah SG yang sulit.

Advertisement

Baca Juga : PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BAYU : UPC Jogja Bayu & PLN Sepakat Proyek Dibatalkan, Ini Alasannya

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi membenarkan kabar gagalnya invetasi megaproyek tesebut.  Diakuinya, keputusan pembatalan kerja sama antara PLN dan UPC Jogja Bayu itu disaksikannya sendiri sekitar dua bulan lalu.

Ia pun tak menampik bahwa salah satu faktor penyebab gagalnya kerja sama itu adalah terkait urusan tanah. Memang sejak diterbitkannya Perdais No.1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, penggunaan tanah SG memang wajib mendapatkan persetujuan dari pihak Kasultanan.

Advertisement

Meski begitu, ia membantah jika pemerintah DIY dikatakan tidak kooperatif. Pasalnya sejak awal, pihaknya sudah membuka pintu lebar-lebar terhadap megaproyek tersebut.

“Tapi dalam perjalanannya, ketika mereka hendak membebaskan lahan SG, di situlah lantas mereka kesulitan,” katanya, Selasa (5/9/2017).

Terkait hal itu, ia mengaku, pemerintah DIY sama sekali tak memiliki kewenangan. Pasalnya tanah SG memang sepenuhnya menjadi kewenangan dari pihak Kasultanan.

Advertisement

Secara pribadi, ia menduga pihak Kasultanan menilai tanah SG tersebut akan lebih bermanfaat jika dipakai dan dikembangkan oleh perusahaan lokal ketimbang perusahaan asing. Dengan begitu, semangat UUK pun bisa diimplementasikan melalui pemanfaatan tanah Kasultanan tersebut.

“Jadi sekarang, kami buka pintu lagi untuk investor lain,” kata Gatot.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif