Soloraya
Rabu, 6 September 2017 - 06:35 WIB

Hitung Tunjangan Komunikasi dan Reses, DPRD Wonogiri Gandeng Lembaga Independen

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DPRD Wonogiri menggandeng lembaga independen untuk menghitung kenaikan tunjangan komunikasi dan reses.

Solopos.com, WONOGIRI — Pimpinan dan anggota DPRD Wonogiri akan menerima penghasilan lebih tinggi dibanding sebelumnya dalam waktu dekat.

Advertisement

Khusus tunjangan komunikasi intensif dan reses dihitung berdasar kemampuan keuangan daerah yang setelah dihitung masuk kategori sedang. Penghitungannya akan dilakukan lembaga independen.

Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, kepada Solopos.com, Selasa (5/9/2017), menyampaikan peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum kenaikan gaji pimpinan dan anggota DPRD sudah dibuat dan diundangkan, 28 Juli lalu, yakni Perda No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Wonogiri.

Advertisement

Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, kepada Solopos.com, Selasa (5/9/2017), menyampaikan peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum kenaikan gaji pimpinan dan anggota DPRD sudah dibuat dan diundangkan, 28 Juli lalu, yakni Perda No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Wonogiri.

Perda itu sebagai tindak lanjut PP No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Perincian penghasilan dan tunjangan akan diatur dalam peraturan bupati (perbub).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, perda mengamanatkan Pemkab membuat lima perbup, yakni tentang tunjangan perumahan, transportasi, pakaian dinas, belanja rumah tangga, dan kelompok pakar.

Advertisement

Pengelompokan kemampuan keuangan daerah berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 62/2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Merujuk aturan tersebut, penghitungan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Wonogiri lima kali uang representasi Ketua DPRD. Tunjangan reses juga sama, diberikan sebesar lima kali uang representasi Ketua DPRD.

Menurut Setyo, penghitungan untuk mencapai angka akhir diserahkan kepada lembaga independen. Dia memperkirakan prosesnya rampung September ini.

Advertisement

Penghitungan menggandeng pihak ketiga agar hasilnya objektif dan lebih bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis. Apabila dilakukan DPRD dikhawatirkan penghitungannya subjektif.

Setyo memperkirakan gajinya naik lebih kurang Rp4 juta/bulan dari gajinya saat ini. Hanya, dia tak hapal besaran penghasilan dan tunjangannya sekarang.

Terpisah, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Retno Puspito Rini, mengatakan pelaksanaan perda ihwal hak keuangan dan administrasi setidaknya membutuhkan tujuh perbup. Lima perbup sebagaimana diamanatkan perda ditambah tiga perbup tindak lanjut Permendagri, yakni perbup yang mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif, reses, dan dana operasional.

Advertisement

“Ada dua komponen baru di penggajian, yakni tunjangan komunikasi dan tunjangan reses,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif