News
Rabu, 6 September 2017 - 19:03 WIB

2 Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK Rochmadi Saptogiri (tengah) meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Makna Zaezar)

Dua auditor BPK menjadi tersangka pencucian uang.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menetapkan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Advertisement

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri (RSG) dan auditor BPK Ali Sadli (ALS) sebagai tersangka indikasi TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Rochmadi Saptogiri merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli merupakan Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK.

Tersangka RSG dan ALS diduga telah perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Advertisement

Atas perbuatannya RSG disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No. 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan ALS disangkakan melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sebelumnya kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait denga opini Wajar Tanpa Pengecualian [WTP] di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016,” ucap Febri.

Saat itu, RSG dan ALS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap terhadap dua pejabat BPK tersebut terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp240 juta.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif