Soloraya
Selasa, 5 September 2017 - 22:35 WIB

TOKO MODERN SRAGEN : Sempat Disetop, Pemkab Memproses Izin 3 Minimarket Baru

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Sragen memproses perizinan tiga toko modern baru setelah sempat disetop.

Solopos.com, SRAGEN — Setelah beberapa tahun menyetop pemberian izin toko modern baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mulai memproses permohonan izin operasi tiga toko modern (minimarket) baru.

Advertisement

Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat diwawancarai wartawan, Senin (5/9/2017). “Sampai sekarang belum ada penambahan toko modern. Tapi ada tiga toko yang sedang diproses,” ujar dia.

Yuni, panggilan akrabnya, menjelaskan proses pemberian izin tiga toko modern baru tersebut lantaran permohonan mereka sudah lama. Di samping itu mereka sudah terlanjur melakukan sosialisasi dan promosi ke publik.

Advertisement

Yuni, panggilan akrabnya, menjelaskan proses pemberian izin tiga toko modern baru tersebut lantaran permohonan mereka sudah lama. Di samping itu mereka sudah terlanjur melakukan sosialisasi dan promosi ke publik.

“Proses perizinan sudah lama. Mereka minta izin karena sudah promosi dan sebagainya. Itu sudah dulu tapi saya belum izinkan. Saya sampaikan, kalau memang mau, khusus yang tiga ini, harus ada persyaratan,” kata dia.

Yuni menerangkan persyaratan yang dia maksud yaitu toko modern baru harus memajang produk-produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Sragen. Persyaratan itu untuk ikut mengangkat penjualan potensi UMKM lokal.

Advertisement

Persyaratan lain pemberian izin tiga toko modern baru yaitu kesediaan pemilik untuk menyalurkan corporate social responsibility (CSR) kepada warga sekitar. Bentuknya seperti rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Bisa juga dengan membantu program jambanisasi rumah-rumah warga. “Kami arahkan membantu program pengentasan kemiskinan dan peningkatan standar kualitas hidup sehat masyarakat Bumi Sukowati,” sambung dia.

Yuni menargetkan semua toko modern di Sragen nantinya bisa melakukan hal serupa. Bila rencana tersebut berjalan, dia optimistis, program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup warga cepat terdongkrak.

Advertisement

“Kalau persyaratan-persyaratan itu tidak bisa di terima ya kami tidak akan kasih [izin]. Sebenarnya bukan [kebijakan] moratorium izin toko modern. Saya hanya ingin melihat pangsa pasar dan pengaturan lokasi,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Yusep Wahyudi, saat dihubungi Solopos.com mengatakan jumlah toko modern Indomaret dan Alfamart saat ini 51 toko.

Di luar jumlah itu ada tiga toko modern baru yang segera beroperasi di Plumbungan, Tangen, dan Gabugan, Tanon. “Kalau jumlah toko modern yang sudah berizin 52 toko. Ini sedang proses tiga Indomaret baru,” kata dia.

Advertisement

Berdasarkan catatan Solopos.com, Agus Fatchurrahman sempat memberlakukan kebijakan moratorium izin toko modern pada beberapa tahun terakhir kepemimpinannya. Setelah dia lengser hingga saat ini belum ada izin baru keluar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif