Jogja
Selasa, 5 September 2017 - 11:22 WIB

RUSUNAWA JOGJA : Sementara Waktu, 20% MBR Bukan Hanya untuk Warga Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa (JIBI/Solopos/Dok.)

Rusunawa Jogja diharapkan memprioritaskan MBR

Harianjogja.com, JOGJA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto mengingatkan agar pengelola rumah susun komersial atau apartemen menyediakan 20 persen dari total luas lantai yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut dia, kewajiban itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rumah Susun.

Advertisement

Baca Juga : RUSUNAWA JOGJA : Apartemen Harus Sediakan 20 Persen untuk MBR

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono menyatakan sebelum instansinya mengeluarkan IMB untuk apartemen, pihaknya sudah meminta pengelola apartemen membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan 20 persen bagi MBR.

“Sudah disanggupi lewat pernyataan tertulis, nanti akan kita cek,” ujar Setiyono, Senin (4/9/2017).

Advertisement

Tim pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal juga akan terus mengawasi proses pembangunan apartemen untuk memastikan kesesuaian dengan izin yang diajukan. Jika dalam perjalanannya nanti ada ketidaksesuaian dengan surat pernyataan, maka pihaknya tidak akan memproses izin operasional, bahkan bisa mencabut IMB-nya.

Setiyono menambahkan kewajiban penyelola apartemen menyediakan 20 persen bagi MBR sebagaimana tertuang dalam Perda dan Peraturan Wali Kota atau Perwal tidak dijelaskan harus warga Jogja. Ke depan, pihaknya akan mengusulkan revisi Perwal agar kewajiban pengelola apartemen itu dikhususkan bagi warga Kota Jogja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif