Jogja
Selasa, 5 September 2017 - 13:22 WIB

Proyek Energi Terbarukan Tak Layak Di DIY, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Energi alternatif terbarukan tak sesuai diterapkan di Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA — DIY dinilai tak layak sebagai lokasi pengembangan proyek energi terbarukan. Pasalnya, Peraturan Menteri ESDM No.12/2017 yang lantas diikuti dengan Keputusan Menteri ESDM No.1404/2017 yang mengatur perihal Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tertulis bahwa nilai BPP DIY-Jawa Tengah lebih rendah dari nilai BPP Nasional.

Advertisement

Sesuai pasal 8 ayat (4) Permen ESDM tersebut, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTB dengan penghitungan paling tinggi sebesar 85% dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat hanya berlaku jika BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan nasional. Jika sebaliknya,  maka BPP yang dipakai adalah BPP Pembangkitan setempat. Dalam lembar regulasi itu, BPP untuk kawasan DIY-Jawa Tengah adalah sebesar USD 6.25. Sementara untuk BPP nasional tertulis sebesar USD 7.39.

Menurut Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan,dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) Edi Indrajaya, hal itulah yang kemungkinan besar menjadi alasan mundurnya investor Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Bantul. Ia menduga, nilai BPP itu terlampau kecil dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi roda investasi mereka.

“Besar kemungkinan mereka mengalihkan proyek itu ke luar Jawa dengan BPP yang masih tinggi,” kata Edi, Senin (4/9/2017).

Advertisement

Meski begitu, ia belum bisa memastikan mundurnya UPC Jogja Bayu selaku investor PLTB di Bantul itu. Pasalnya hingga kini pihaknya belum mengetahui surat resmi pemberitahuan terkait mundurnya mereka.

Sebelum dicanangkan oleh Presiden Jokowi tiga tahun silam, antara pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan UPC Jogja Bayu sudah menjalin nota kesepakatan. Oleh karena itulah, sudah seharusnya jika diberlakukan evaluasi terkait kesepakatan tersebut.

“Harusnya sih ada surat resmi, wong dulu ketika masuk DIY, mereka juga ada surat resmi,” tambah Edi.

Advertisement

Keberadaan regulasi itu, menurut Edi, di satu sisi memang merugikan iklim investasi di DIY. Ketentuan tersebut praktis membuat investor harus berpikir ulang untuk menanamkan investasinya di DIY, khususnya yang terkait dengan proyek energi terbarukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif