Soloraya
Selasa, 5 September 2017 - 15:36 WIB

PENIPUAN SOLO : Tilap Motor untuk Pacaran, Pemuda Pengangguran asal Tipes Dihajar Massa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Pasar Kliwon AKP Aditia Mulya Ramdhani (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penggelapan motor di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Selasa (5/9/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, seorang pemuda pengangguran dikeroyok massa karena menilap sepeda motor.

Solopos.com, SOLO — Ilham Riyan Saputra, 18, warga Kampung Makam Bergolo RT 003/RW 006, Tipes, Serengan, Solo, menjadi bulan-bulanan warga setelah ketahuan menilap sepeda motor milik pawang kerbau Keraton Solo.

Advertisement

Peristiwa itu terjadi di Alun-Alun Kidul (Alkid) Keraton Solo, Senin (4/9/2017). Saat ini, Ilham ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Aditia Mulya Ramdhani, mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan awalnya Ilham mendatangi Heri Sulistyo, warga Kampung Gurawan RT 002 /RW 009, Kelurahan Pasar Kliwon, Pasar Kliwon, untuk meminjam sepeda motor pada Rabu (30/8/2017).

Ilham meminjam sepeda motor itu untuk digunakan ke tempat saudaranya di Sukoharjo. Heri yang sehari-hari bekerja sebagai pawang kerbau Kyai Slamet milik Keraton Solo pun meminjamkan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 4289 KA miliknya.

Advertisement

“Ilham tidak segera mengembalikan sepeda motor milik Heri yang dia pinjam. Sepeda motor tersebut dibawa Ilham selama lima hari. Kami mengamankan pelaku di Alkid Keraton Solo dalam kondisi babak belur akibat dihajar massa,” ujar Aditia kepada wartawan di Mapolsek, Selasa (5/9/2017).

Menurut Aditia, selama lima hari Ilham menggunakan sepeda motor milik Heri untuk berpacaran di Boyolali dan Solo. Heri panik karena sepeda motornya yang dipinjam Ilham tidak kunjung dikembalikan.

Suatu saat, teman Heri melihat sepeda motor Honda Beat itu dipakai Ilham di kawasan Laweyan kemudian membuntutinya sampai di tempat indekos Ilham. Setelah itu, teman Heri meminta kepada Ilham untuk datang ke Alkid dan mengembalikan sepeda motor Heri.

Advertisement

“Heri sebagai pemilik sepeda motor marah dan memukuli Ilham. Warga yang melihat Ilham telah menggelapkan sepeda motor orang lain ikut memukuli hingga babak belur. Kami menerima laporan ada warga bertengkar di Alkid dan langsung mengamankan Ilham ke Mapolsek,” kata dia.

Mantan Kasatlantas Polres Kebumen ini menjelaskan polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat, kunci sepeda motor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 378 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

Ilham Riyan Saputra mengaku tidak ada niat menjual sepeda motor milik Heri. Sepeda motor tersebut digunakan sendiri untuk berpacaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif