News
Selasa, 5 September 2017 - 21:30 WIB

Pansus Angket Tuding Ada Jaksa Diborgol, KPK Anggap Menyesatkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017) lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

KPK menyebutkan informasi yang disebutkan oleh Pansus Angket bahwa ada jaksa yang diborgol dalam sebuah OTT, tidak benar.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK (Pansus Angket KPK), Agun Gunandjar Sudarsa, menduga KPK sering melanggar nota kesepahaman yang dibuat bersama Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dia juga menuding pernah ada dua jaksa yang ditangkap dan diborgol.

Advertisement

KPK langsung merespons tuduhan itu. KPK membantah telah terjadi pemborgolan terhadap dua jaksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap kepada Kajari Pamekasan terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.

“Terhadap dua jaksa yang juga diamankan tersebut, setelah pemeriksaan dilakukan mereka tidak dibawa ke Jakarta. Jadi, informasi yang beredar bahwa mereka diborgol jelas informasi yang tidak benar dan bahkan dapat menyesatkan publik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Febri menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut justru dua jaksa tersebut bersikap koperatif. “Tim mengklarifikasi terkait proses pengumpulan bahan dan keterangan [pulbaket] dan rencana penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dana desa yang dilaporkan sebelumnya ke Kejaksaan saat itu,” kata Febri.

Advertisement

Menurut Febri, KPK mengimbau berbagai pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, seperti pemborgolan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait dengan OTT yang dilakukan KPK pada 2 Agustus 2017 lalu. “Apalagi jika itu ditujukan agar hubungan baik KPK dan Kejaksaan menjadi rusak. Hal tersebut kami percaya tidak akan terjadi,” tuturnya.

Secara kelembagaan, kata Febri, hubungan dan komunikasi KPK dengan Kejaksaan sangat baik bahkan berjalannya tugas dan kewenangan KPK di bidang penuntutan saat ini adalah kontribusi dari jaksa-jaksa yang bertugas di KPK. “Kami tentu tidak akan terpancing jika ada upaya memicu konflik antar lembaga oleh pihak-pihak tertentu,” ucap Febri.

Sebelumnya, Agun menduga KPK sering melanggar nota kesepahaman yang dibuat bersama Kepolisian dan Kejakgung. “Dalam praktiknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan Persatuan Jaksa Indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan KPK, Pak Tito Karnavian maupun Pak Prasetyo sudah dilanggar,” katanya, di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Dia mencontohkan dalam OTT yang dilakukan KPK, seharusnya dalam nota kesepahaman itu disebutkan apabila terjadi diantara selama lembaga penegakkan hukum, maka pimpinan harus diberi tahu. Bahkan, menurut dia, apabila ingin dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sudah disepakati dalam nota kesepahaman tersebut.

“Lalu ada dua jaksa yang ditangkap dan diborgol serta dibawa ke Jakarta namun ternyata tidak terkait kemudian dipulangkan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif