News
Selasa, 5 September 2017 - 21:00 WIB

Masih Pede, First Travel Janji Berangkatkan Umrah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

First Travel masih berjanji akan memberangkatkan para calon jemaah umrah yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengklaim mampu memberangkatkan jemaah umrah dalam 6 bulan ke depan. Menurut mereka, dana calon jamaah yang nyangkut merupakan utang dunia dan akhirat.

Advertisement

Kuasa hukum First Travel (debitur) Deski terlihat tenang dan meladeni beberapa pertanyaan jamaah di sela-sela rapat kreditur perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel.

Seusai rapat kreditur, kuasa hukum First Travel juga tampak meladeni ajakan foto jamaah. “Kami tetep berangkatkan jamaah, dengan konsorsium atau pakai izin agen lain. Kata Pak Andika Surachman [Bos First Travel], ini merupakan utang dunia akhirat,” tuturnya, Selasa (5/9/2017).

Deski menjelaskan kerja sama dalam bentuk konsorsium sebenarnya jamak terjadi dalam usaha agen perjalanan umrah. Dukungan memberangkatkan jamaah, menurutnya, juga mendapat dukungan pengurus untuk memungkinkan dilakukannya perjalanan sementara, meski proses hukum berlangsung.

Advertisement

“Untuk refund juga ada dipikirkan, tapi kami fokus untuk memberangkatkan. Kalau pengembalian uang akan semakin rumit mekanismenya,” ujarnya.

Rapat kreditur yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian ini, setidaknya berjalan hampir 2 jam. Dalam pantauan Bisnis.com, setidaknya ada 300 polisi yang bersiaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam jalannya rapat kali ini, First Travel dihujani pertanyaan administratif seputar pengajuan tagihan kreditur kepada pengurus. Tak sedikit pula yang menanyakan soal kemampuan biro itu memberangkatkan jamaah.

Advertisement

Disinggung soal proposal perdamaian, Deski menyebut masih merumuskannya. Akan tetapi, salah satu fokusnya adalah memberangkatkan jamaah, dengan termin waktu 6 bulan setelah musim haji berlangsung. Baca juga: Ternyata, First Travel Baru Berangkatkan 14.000 Jemaah.

“Kami anggap semua ini teguran, mohon dibuka pintu maafnya. Untuk jamaah yang belum daftar tagihan silakan mendaftar agar mendapatkan haknya,” tambahnya. Baca juga: First Travel Kumpulkan Rp700 Miliar dari Setoran Jemaah.

Tim pengurus memberikan tenggat waktu hingga 15 September kepada para kreditur/calon jamaah untuk menyerahkan tagihannya. First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang pada 22 Agustus lalu. First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif