Soloraya
Selasa, 5 September 2017 - 20:35 WIB

KETENAGAKERJAAN SOLO : Tak Diatur UU, Pekerja Rumahan Tak Dapat Jaminan Keselamatan Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita pekerja mengasuh anak sambil bekerja (babylog wisheshe com)

Ketenagakerjaan Solo, kalangan pekerja rumahan beraudiensi dengan DPRD.

Solopos.com, SOLO — Mitra Bersama Pekerja Rumahan Solo (MBPRS) berharap memperoleh jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan. Hal itu mereka sampaikan saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Solo di Kantor DPRD Solo, Selasa (5/9/2017).

Advertisement

Namun demikian, keinginan para pekerja itu terganjal aturan. Ketua Komisi IV DPRD Solo, Paulus Haryoto, mengatakan tak mudah untuk merealisasikan keinganan para anggota MBPRS demi mendapatkan perlindungan kerja meliputi keselamatan dan kesehatan.

Hal ini lantaran ketiadaan ikatan kerja antara para pekerja lepas tersebut dengan perusahaan. Maka dari itu, relasi ini pun tak masuk syarat untuk dijamin dalam Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Advertisement

Hal ini lantaran ketiadaan ikatan kerja antara para pekerja lepas tersebut dengan perusahaan. Maka dari itu, relasi ini pun tak masuk syarat untuk dijamin dalam Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Mereka berkeluh kesah terkait belum adanya perlindungan kerja. UU Ketenagakerjaan pun tidak bisa dijadikan dasar lantaran syarat-syarat utamanya tak terpenuhi,” paparnya, kepada wartawan.

Politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) ini menambahkan bisa memfasilitasi program jaminan kesehatan. Salah satunya melalui layanan kesehatan Pemerintah Kota Solo.

Advertisement

Selanjutnya Pasal 51, (1) disebutkan perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan dan (2) perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika syarat pokok tersebut terpenuhi, pekerja atau buruh berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang tersebut dalam Pasal 86. Pada Pasal 86 disebutkan (1) setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama, dan (2) untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

“Syarat ini tak terpenuhi lantaran mereka tak punya ikatan kerja khususnya secara tertulis,” imbuhnya.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, menambahkan selama ini mereka bekerja di rumah tanpa memiliki ikatan kerja. Sebagai contoh, sebuah percetakan memberikan order penjilidan buku yang dikerjakan secara personal.

Di samping itu, pekerjaan yang mereka lakukan berganti-ganti order sesuai permintaan. Tak hanya itu, job yang digarap pun tidak rutin setiap hari atau bulan.

“Dalam relasi yang demikian, jelas warga dengan perusahaan tidak ada perjanjian kerja sehingga tak bisa memperoleh jaminan keselamatan kerja dan kesehatan,” ungkapnya.

Advertisement

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKSI) ini mengarahkan MBPRS untuk mengakses layanan kesehatan yang dimiliki Pemkot Solo. Antara lain, Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Solo (BKMKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun demikian, untuk KIS PBI mesti koordinasi dengan kelurahan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif