Jateng
Selasa, 5 September 2017 - 23:50 WIB

DPRD Jateng Susun Raperda Zonasi Pesisir Pantai

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi abrasi pantai. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

DPRD Jateng menyusun Raperda Zonasi Pesisir Pantai untuk meningkatan kesejahteraan nelayan, kelestarian lingkungan hidup, serta pengaturan industri dan pariwisata

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Pesisir Pantai guna menata kawasan pesisir sehingga sesuai dengan peruntukkannya.

Advertisement

“Saat ini draf Raperda Zonasi Pesisir Pantai sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat akan kami serahkan kepada pimpinan DPRD Jateng untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi perda,” kata anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah Riyono di Kota Semarang, Jateng, Senin (4/9/2017).

Ia berharap semua pihak bisa ikut terlibat dalam penyusunan Raperda Zonasi Pesisir pantai yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Selain menyangkut upaya peningkatan kesejahteraan kalangan nelayan, Raperda Zonasi Pesisir Pantai ini juga berhubungan dengan kepentingan lingkungan, industri, dan pariwisata.

“Kami berkomitmen menyelesaikan penyusunan Raperda Zonasi Pesisir Pantai pada tahun ini karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya.

Advertisement

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jateng Lalu M. Syafriadi mendukung penyusunan dan pengesahan Raperda Zonasi Pesisir Pantai menjadi peraturan daerah sebagai bentuk perlindungan bagi para nelayan. Kendati demikian, ia menilai perlu ada kesepakatan bersama antara semua pihak terkait karena aturan yang ada saat ini masih tumpang tindih.

“Semua pihak mesti sepakat, padahal di sepanjang pantura itu berpotensi sebagai tambang sejauh 2 mil, ini bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan bahwa 2 mil adalah zona konservasi,” katanya.

Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jateng Lilik H menambahkan setelah disahkan maka Perda Zonasi Pesisir Pantai akan menjadi dasar untuk mengeluarkan izin di ruang laut seperti untuk objek wisata dan bangunan. Menurut dia, DKP Jateng sudah membuat dokumen kajian zonasi di semua wilayah pesisir di Jateng untuk menentukan titik-titik mana saja yang termasuk zona perikanan, zona pelabuhan, zona wisata, zona konservasi mangrove, kawasan strategis nasional tertentu, zona militer, dan zona industri.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif