News
Selasa, 5 September 2017 - 19:30 WIB

Di MK, Bambang Widjojanto Cerita KPK Terus Diintai Sakaratul Maut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berbicara sebagai ahli dalam sidang uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto menceritakan KPK yang terus diintai sakaratul maut atau pembubaran.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto menyebutkan bahwa sejak berdiri, KPK sudah mendapatkan tekanan supaya menjadi lemah hingga terancam bubar. Hal itu dia ungkapkan dalam sidang uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

“Sejak awal lembaga antikorupsi ini dibuat tidak berdaya, KPK juga terus diintai sakratul maut,” ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Bambang mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang uji materi UU MD3 terkait dengan hak angket oleh DPR untuk KPK.

Bambang kemudian menjelaskan bahwa sebagai lembaga antikorupsi, KPK tidak didukung dengan sarana dan prasaran yang memadai, bahkan sering menerima teror berupa aneka ancaman. “Pegawai KPK juga beberapa kali menerima teror, sampai muncul pansus angket ini,” jelas Bambang.

Advertisement

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa sejak kepemimpinan Presiden Soekarno sudah ada berbagai upaya untuk membubarkan lembaga antikorupsi. “Sebelum KPK berdiri, sudah banyak lembaga antikorupsi yang pernah didirikan, tapi tidak pernah bertahan lebih dari dua hingga tiga tahun,” ungkap Bambang.

Bambang memaparkan bahwa pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, lembaga antikorupsi bernama Badan Pengawas Aparatur Negara tiba-tiba dibubarkan karena gencar menyelidiki pembangunan Stadion Senayan yang saat ini bernama Stadion Gelora Bung Karno.

Pada masa Orde Baru, lembaga antikorupsi juga dibentuk dengan nama Komisi Empat, namun kewenangan komisi ini untuk memberantas kasus korupsi juga diberangus. “Apakah KPK akan mengalami nasib yang sama, kami berharap hal itu tidak terjadi,” pungkas Bambang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif