Jogja
Selasa, 5 September 2017 - 16:20 WIB

Dana Banpol Naik, Berapa Jumlah yang Diterima Parpol?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Partai politik hampir pasti akan semakin dimanjakan dengan kucuran dana.

Harianjogja.com, JOGJA –Partai politik hampir pasti akan semakin dimanjakan dengan kucuran dana. Hal itu menyusul bakal dinaikkannya dana bantul politik (banpol) peraih kursi di DPR RI dan DPRD.

Advertisement

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Agung Supriyono mengatakan, berdasar Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri Nomor 277/MK02/2017, kenaikan Dana Banpol 2018 menjadi Rp1.000 per suara sah.

Bahkan untuk DPRD tingkat Provinsi, direncanakan Dana Banpol itu akan meningkat jadi Rp1.200 per suara sah. Terkait wacana tersebut, Agung mengaku masih akan menunggu aturan main dari pusat.

“Pemerintah di daerah tentunya siap melaksanakan apa yang jadi keputusan pusat. Tapi kami masih menunggu aturan main dari pemerintah pusat seperti apa,” ujarnya.

Advertisement

Selama ini, terangnya, dasar hukum penyaluran dana banpol di DIY masih berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009, Permendagri Nomor 6/2017, serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 98/kep/2015.

Di tahun anggaran 2017 ini, total APBD DIY yang dialokasikan untuk dana banpol mencapai Rp1,36 miliar dengan rumusan Rp681 per suara sah bagi tiap parpol yang memperoleh total 55 kursi di DPRD DIY hasil Pemilu 2014.

Menurutnya, rumusan dana banpol tiap daerah memang berbeda tergantung kemampuan keuangan daerah setempat. Sehingga meski di aturan pusat yang berlaku saat ini harga per suara sah Rp108, namun karena DIY kemampuan keuangan daerahnya mencukupi sehingga dihitung Rp681 per suara sah.

Advertisement

Dari data yang dimilikinya, Dana Banpol terbesar dimiliki oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mencapai Rp348 juta lebih. Sedangkan di urutan kedua, Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh Dana Banpol sebesar Rp192 juta lebih.

Angka itu jelas masih bertambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Legislatif. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menambah anggaran untuk pendapatan pimpinan dan anggota dewan.

Alhasil, pihak partai politik pun tak menyia-nyiakannya. Mereka pun segera menyusun kebijakan untuk menambah porsi uang setoran dari anggota dewan kepada partai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif