Jogja
Selasa, 5 September 2017 - 22:55 WIB

Carik Gadingharjo Terpilih di Tengah Polemik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Sekretaris Desa alias carik Desa Gadingharjo, Sanden akhirnya dipilih di tengah kontroversi

Harianjogja.com, BANTUL– Sekretaris Desa alias carik Desa Gadingharjo, Sanden akhirnya dipilih di tengah kontroversi dugaan pemilihan pamong desa yang tidak netral. Kasus ini dilaporkan ke Pemkab Bantul.

Advertisement

Kepala Desa Gadingharjo, Sanden Aan Indra Nursanto mengatakan, panitia seleksi yang dibentuk Pemerintah Desa telah memilih Nur Fitrianto dari 12 calon yang mengikuti seleksi carik. Pemilihan dilakukan pada 30 Agustus lalu.

Padahal saat ini, proses pemilihan pamong di Gadingharjo diterpa polemik. Pasalnya warga bernama Tur Haryanto alias Gustur yang merupakan ayah dari salah satu calon carik Gilang Candra Negara, 21 membeberkan indikasi kecurangan dalam proses pemilihan pamong tersebut. Namun Pemdes beserta Pemerintah Kecamatan serta panitia seleksi tak bergeming. Proses pemilihan tetap berlanjut.

Pemilihan tersebut melibatkan Universitas Mercu Buana Jogja sebagai tim penguji carik selain panita seleksi yang menyelenggarakan pemilihan. Menurut Aan Indra Nursanto, pihaknya beserta Pemerintah Kecamatan Sanden sudah melalui proses pemilihan dengan benar.

Advertisement

Untuk pelibatan pihak ketiga selaku tim penguji yang berasal dari Perguruan Tinggi, Pemdes kata dia menyerahkan persoalan tersebut ke Pemerintah Kecamatan untuk memilih tim penguji tersebut.

“Itu yang memilih pihak ketiga Pemerintah Kecamatan supaya menghindari anggapan bahwa Pemerintah Desa tidak independen,” ungkap Aan Indra Nursanto, Selasa (5/9/2017).

Menurut dia, pihaknya siap menghadapi penolakan dari Tur Haryanto. Sebab kata dia, proses pemilihan desa yang berjalan saat ini sudah berdasarkan hasil arahan dan persetujuan Pemkab Bantul.

Advertisement

Sementara itu pada Selasa, Tur Haryanto melayangkan surat ke Bupati Bantul Suharsono meminta Pemkab bertindak tegas terhadap dugaan praktik tidak netral dalam pemilihan carik di Gadingharjo.

“Sesuai Perda pemilihan pamong desa, yang menentukan tim penguji [pihak ketiga] adalah tim sembilan [panitia seleksi yang dibentuk Pemerintah Desa] bukan Camat tanpa adanya payung hukum jelas,” tegas Gustur.

Gustur menuding Pemerintah Kecamatan berkongkalikong dengan Pemerintah Desa untuk meloloskan salah satu carik pilihan mereka. Ia meminta bupati mengambil tindakan tegas atas proses pemilihan pamong di Gadingharjo yang ia anggap bermasalah.

Sebelumnya Gustur telah mebeberkan indikasi tidak netral yang juga dilakukan Pemerintah Desa Gadingharjo dalam pemilihan carik tersebut. “Berkali-kali panitia seleksi mengajukan pihak ketiga dari berbagai kampus, ditolak oleh kepala desa karena enggak sesuai kemauan dia. Sampai-sampai sejumlah panitia seleksi mengundurkan diri. Ini jelas tidak netral sejak dari awal,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci : Perangkat Desa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif