Jatim
Selasa, 5 September 2017 - 23:05 WIB

12 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pemkot Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, memberikan ucapan selamat kepada 12 pasangan peserta nikah massal di Kantor Kecamatan Manguharjo, Selasa (5/9/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sebanyak 12 pasangan mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Pemkot Madiun

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 12 pasangan mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Pemkot Madiun di Kantor Kecamatan Manguharjo, Selasa (5/9/2017). Senyum bahagia menghiasai wajah 12 pasangan tersebut setelah resmi menjadi suami istri.

Advertisement

Seorang peserta nikah massal, Surojo, 40, mengatakan sangat senang bisa menjadi pasangan suami istri yang sah dan tercatat di administrasi negara. Surojo bersama istrinya, Wahyu Triana, 26, menikah secara siri 12 tahun silam.

Warga Tawangrejo, Kota Madiun, ini mengaku telah memiliki dua anak. Dia beralasan terlalu sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak sempat mengurus administrasi di KUA.

“Bukan karena soal biaya, tetapi memang sibuk dengan pekerjaan,” ujar dia.

Advertisement

Wajah bahagia juga telihat pada pasangan muda Ridwan Sagita, 20, dan Adela Ananda Putri, 16. Keduanya mengaku senang bisa menjadi pasangan suami istri yang sah tanpa mengeluarkan biaya apa pun.

Ridwan mengaku tidak memiliki biaya menikah sehingga sengaja ikut kegiatan nikah massal Pemkot Madiun ini. Penghasilannya Rp70.000 per hari dari bekerja sebagai buruh serabutan hanya cukup untuk makan sehari-hari bersama istri dan anaknya yang berumur dua bulan.

“Saya bersyukur Pemkot Madiun menyelenggarakan kegiatan ini dan memfasilitasi pernikahan massal gratis,” ujar dia.

Advertisement

Selain difasilitasi nikah gratis, dia mengaku dipinjami pakaian pengantin dan juga mendapatkan uang Rp50.000 dari dana sosial. Adela, istri Ridwan, juga mengatakan hal senada.

Dia senang dan lega bisa menikah secara resmi sesuai aturan dan agama. “Bahagia, apalagi tadi ada pak wali kota juga hadir,” ujar dia.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun, Heri Suwartono, mengatakan ada 12 pasangan yang mengikuti program nikah massal ini. Seharusnya ada 14 pasangan yang mendaftar dalam kegiatan ini, namun dua pasangan tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi persyararan administrasi.

Heri menuturkan kegiatan nikah massal ini merupakan agenda tahunan dan ditujukan bagi warga yang tidak mampu. “Tujuanya kami pembangunan manusia seutuhnya. Seperti yang disampaikan wali kota, sarana prasarana sudah bangun. Nonfisik juga kami bangun. Artinya kami juga membangun keluarga sakinah mawaddah wa rohmah melalui pernikahan resmi yang diakui negara maupun agama,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif