Soloraya
Senin, 4 September 2017 - 18:35 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Berjudi di Kios Pasar Gesi, 6 Orang Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Sragen, polisi menangkap enam orang yang berjudi dadu di Pasar Gesi.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Khusus Anti Bandit (TKAB) Polres Sragen menggerebek Pasar Gesi, Sragen, yang menjadi ajang judi dadu, akhir pekan lalu. Tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sragen itu membekuk enam orang yang terlibat perjudian itu.

Advertisement

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (1/9/2017) pukul 17.00 WIB. Sejumlah pedagang dan warga di sekitar Pasar Gesi saat ditemui wartawan, Senin (4/9/2017), bungkam terkait peristiwa penggerebekan tersebut.

Sejumlah pihak menyebut-nyebut ada oknum aparat penegak hukum yang ikut ditangkap TKAB. Namun, mereka tak mengetahui identitas oknum itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Sragen, Senin siang, keenam orang yang ditangkap yakni Sw alias Kr, 65, warga Sukodono; Mt, 52, warga Kradenan, Grobogan; Sr alias Mg, 45, warga Gesi; Sw, 64, warga Gesi; Sp, 62, warga Gesi; dan Pry, 35, warga Karangmalang, Sragen.

Advertisement

Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Senin siang, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Ya, penggerebekan itu bermula dari informasi adanya perjudian di Gesi dari warga,” ujar Kasatreskrim.

TKAB Polres Sragen langsung mendalami dan menyelidiki informasi masyarakat tersebut. Setelah mengumpulkan bahan keterangan yang kuat, akhirnya TKAB langsung menggerebek salah satu los di dalam Pasar Gesi.

Saat penggerebekan sejumlah pejudi sempat berlarian kalang kabut. Namun, mereka berhasil ditangkap semua oleh TKAB dan digelandang ke Mapolres Sragen.

Advertisement

Kasatreskrim enggan memerinci pekerjaan enam orang yang dibekuk anggota TKAB Polres Sragen. Dari tangan mereka, TKAB menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.620.000, enam buah mata dadu, sebuah tatakan dadu berbentuk bulat, sebuah tempurung kelapa, selempat tempat taruhan, dan sebuah terpal warna biru.

Keenam pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sampai lima tahun penjara. Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman pun enggan memberi komentar terkait dengan penangkapan perjudian tersebut.

Dia hanya memastikan pejudi mana pun yang ditangkap tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa melihat status dan pekerjaannya. Kapolsek Gesi AKP Abdul Halik mewakili Kapolres Sragen pun hanya memonitor penggerebekan itu lewat handy talky karena tidak terlibat langsung dalam penggerebekan itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif