Soloraya
Senin, 4 September 2017 - 14:15 WIB

PENIPUAN SOLO : Jual Sapi Kurban, Warga Cemani Ditangkap karena Menipu hingga Rp1 M

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, memberi keterangan kepada awak media saat jumpa pers kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sapi untuk kurban Iduladha hingga mengakibatkan kerugian Rp1 miliar di Mapolres Solo, Senin (4/9/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, polisi membekuk pelaku penipuan dengan modus jual beli hewan kurban.

Solopos.com, SOLO — Aparat Satreskrim Polresta Solo menangkap Wahyu Dwi Saputro, 25,  warga Kampung Turi RT 006/RW 009 Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sapi untuk kurban Iduladha hingga mengakibatkan kerugian Rp1 miliar.

Advertisement

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan anggota Satreskrim Polresta Solo menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang Rp500 juta berdasarkan LP/B/441/IX/2017/Jtg/Resta Ska pada Minggu (3/9/2017) pukul 11.00 WIB.

Tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembelian hewan kurban tersebut ditangkap di depan Pasar Ampel, Boyolali.

Advertisement

Tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembelian hewan kurban tersebut ditangkap di depan Pasar Ampel, Boyolali.

“Tersangka tidak mengirim sapi sesuai pesanan dengan alasan uang yang telah diterima sebagai uang pembayaran sapi tersebut dipakai untuk membayar sapi kepada peternak yang sudah menerima uang muka. Tersangka membeli sapi dengan harga mahal namun dijual lagi dengan harga yang lebih murah. Sebagian uang yang diterima juga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Ribut kepada wartawan saat rilis pers di Mapolresta Solo, Senin (4/9/2017) siang.

Polisi memburu Wahyu setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sapi dari warga Perum Sanggrahan Indah Blok A4 RT 001/RW 011 Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Joni Efendi, 36, yang merasa dirugikan hingga Rp500 juta.

Advertisement

Dalam kasus tersebut, tambah Ribut, anggota Satreskrim Polresta Solo menyita barang bukti dari Wahyu Dwi Prasetyo berupa uang tunai Rp140 juta, dua buah gawai, nota jual beli sapi, dan ATM BCA warna gold atas nama Heny Wahyu Kusumawardani.

Polisi juga menyita barang bukti dari Heny yang menjadi saksi dalam kasus tersebut berupa uang Rp77 juta dan buku tabungan bank BCA warna biru atas nama Heny Wahyu Kusumawardani. Total uang yang disita anggota Satreskrim Polresta Solo Rp217 juta.

Kapolresta menyampaikan ada tiga kelompok masyarakat yang menjadi korban penipuan hewan kurban oleh Wahyu Dwi Prasetyo, yakni peternak di Wonogiri, investor, dan warga yang membeli sapi atau kambing untuk disembelih saat Iduladha 2017.

Advertisement

Dia menyebut total jumlah korban kasus tersebut mencapai sekitar 32 orang dan saat ini masih dalam proses pengembangan. Ribut menuturkan kerugian materiil yang sudah terdata atas kasus penipuan tersebut kini mencapai sekitar Rp1 miliar.

Atas tindakannya tersebut, tersangka Wahyu dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Saat ditanya wartawan, Wahyu Dwi Prasetyo mengaku sendirian melakukan bisnis jual beli hewan kurban. Dia mengklaim awalnya proses jual beli hewan kurban lancar. Wahyu mengaku mengalami kesulitan setelah nekat menjual hewan kurban dengan harga murah.

Advertisement

Padahal dia membeli sapi dari peternak dengan harga yang lebih mahal. Tersangka kemudian tidak bisa membayar peternak dan juga tidak bisa memenuhi kewajiban memberikan sapi sesuai pesanan pembeli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif