News
Senin, 4 September 2017 - 22:30 WIB

Nyonya Meneer Pailit, Hak Buruh Cuma Diakui Rp29 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer yang ditunjuk Pengadilan Niaga menyegel pabrik jamu Nyonya Meneer di Jl. Raya Kaligawe, Kota Semarang, Jateng, Selasa (8/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Tagihan hak buruh Nyonya Meneer yang pailit hanya diakui senilai Rp29 miliar. Padahal, tagihan yang diajukan mencapai Rp98 miliar.

Solopos.com, SEMARANG — Tim Kurator Kepailitan PT Nyonya Meneer hanya mengakui Rp29 miliar dari Rp98 miliar tagihan 1.104 buruh yang diwakili kantor pengacara Anwar, Agoeng & Associates.

Advertisement

Anggota Tim Kurator Kepailitan Nyonya Meneer, Ade Liansah, mengatakan pihaknya hanya mengakui sebagian karena sudah ada perjanjian antara perusahaan dengan buruh dalam proses PKPU. Dalam perjanjian itu, sisa berkomitmen membayar hak buruh sebesar Rp29 miliar. Selain itu juga terdapat sejumlah buruh yang belum terwakili yakni untuk 69 karyawan senilai Rp4,7 miliar serta 14 karyawan senilai Rp990 juta.

“Juga ada tagian preferen lainnya yakni kantor pajak Rp26 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp12,5 miliar serta BPJS Kesehatan Rp1 miliar lebih,” kata Ade di sela rapat pencocokan hutang di Pengadilan Niaga Semarang, Senin (4/9/2017).

Paulus Sirait, pengacara yang mewakili buruh, mengatakan pihaknya akan melakukan renvoi ke hakim pengawas karena kurator hanya mengakui sebagian hak buruh. Menurut dia, dalam perjanjian antara buruh dengan Nyonya Meneer memang telah dilakukan pembayaran sebesar Rp4 miliar dari Rp33 miliar kesepakatan. Akan tetapi di dalam addendum juga tercantum jika perusahaan ingkar maka akan ada denda sebesar 2% perhari.

Advertisement

“Itu kalau mengacu aturan seperti permintaan kurator maka tagihannya harusnya Rp190 miliar,” katanya.

Hari ini tim kurator melakukan verifikasi hutang Nyonya Meneer.Terdapat Rp252 miliar tagihan yang masuk yang berasal dari 83 kreditur. Akan tetapi dari jumlah ini sebanyak 49 kreditur dengan tagihan sebesar Rp47 miliar ditolak. Pasalnya, para pemohon tidak dapat menunjukan kedudukannya di dalam hukum ataupun menunjukan bukti tagihan asli.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif