Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo mengungkap sejumlah kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang, selama Agustus 2017
Harianjogja.com, KULONPROGO- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo mengungkap sejumlah kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang, selama Agustus 2017. Dua orang di antara enam tersangka yang ditangkap, pernah ditangkap karena kasus serupa.
Kepala Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Besar Polisi Irfan Rifai mengungkapkan, kasus pertama terkait kepemilikan psikotropika. Kasus ini melibatkan tersangka Windu, 28, warga Sidoagung, Godean, Sleman dengan barang bukti berupa 13 butir pil Riklona Clonazepam dan 10 butir pil Merzi Alprazolam.
Ia ditangkap di kediamannya pada 9 Agustus 2017. Kasus yang sama melibatkan Tian Isnawan, 23, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul dengan barang bukti 10 butir pil Alganax dan sebutir Alprazolam.
Tian ditangkap pada 13 Agustus 2017 di wilayah Ngestiharjo, Bantul. Mereka dijerat dengan Undang-undang Psikotropika No.5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, kasus berikutnya adalah terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Petugas menangkap Aditya Anggi Wibowo atau Anggi, 23 merupakan warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja.
Dan tersangka lain bernama Gunadi atau Igun, 34, warga Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Dari pemeriksaan kedua tersangka, aparat berhasil pula menangkap seorang warga Mulyadadi, Majenang, Cilacap bernama Warisul Mujabah, 29.
Di waktu yang berbeda, petugas juga menciduk Andreas Dewanto atau Iteng, 18. Dari empat orang yang juga diketahui sebagai pemakai itu, aparat menyita barang bukti satu buah bong rakitan, terbuat dari botol kaca minuman ringan. Serta dua paket sabu, masing-masing 0,11 gram dan 0,09 gram.
“Petugas juga mengungkap kasus yang melibatkan dua orang pelajar Kota Jogja, FLA dan NCO, berupa kepemilikan pil Riklona dan Clonazepam, dan tidak dilakukan penahanan mengingat keduanya masih di bawah umur. Kami menunggu hasil proses diversi [penyelesaian perkara di luar jalur hukum],” ungkapnya, dalam rilis kasus di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Senin (4/9/2017).
Irfan menambahkan, dalam kasus yang melibatkan Iteng, petugas menyita kartu Anjungan Tunai Mandiri milik Iteng. Karena ia berperan sebagai orang yang membayar transaksi narkotika. Petugas masih mengembangkan kasus ini, lewat keterangan dari para tersangka.
Akibat tindakan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika No.35/2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.