Soloraya
Senin, 4 September 2017 - 23:15 WIB

KOMODITAS PANGAN : Jual Beras Lebihi HET, Pedagang Terancam Sanksi Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Komoditas pangan, sanksi hukum menanti pedagang beras yang menjual dengan harga di atas HET.

Solopos.com, SOLO — Tim Satuan Petugas (Satgas) Pangan Polresta Solo siap menindak tegas pedagang beras di Solo yang berani menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah.

Advertisement

Untuk mengawasi penerapan kebijakan HET beras di pasar Tim Satgas pangan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional Solo. Ketua Satgas Pangan Polresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan HET beras medium dan premium di Jawa dan luar Jawa.

Sebelum menerapkan kebijakan HET beras, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang. “Kami menilai sosialisasi terkait HET beras sudah banya diketahui pedagang. HET mulai diberlakukan 1 September,” ujar Andy kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (4/9/2017).

Menurut Andy, Menteri Perdagangan (Mendag) mengatur HET beras berdasarkan zonasi yakni Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi sebagai wilayah produsen beras. Di daerah tersebut harga beras medium ditetapkan Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg.

Advertisement

Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih, harga tersebut ditambah Rp500/kg. “Solo masuk daerah Jawa sehingga harga beras medium ditetapkan Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg. Kalau ada pedagang menjual harga beras di atas HET akan diproses secara hukum. Kami dalam waktu dekat menggelar sidak untuk memantau harga beras di Solo,” kata dia.

Ia mengatakan pedagang yang kedapatan menjual beras di atas HET izin usahanya bisa dicabut sesuai peraturan pemerintah. Sebelum dilakukan pencabutan diberikan peringatan tertulis.

“Kami akan berkoordinasi dengan Disdag [Dinas Perdagangan] Solo untuk memantau harga beras di Solo. Tim Satgas Pangan juga membuka aduan jika warga mendapati pedagang nakal menjual beras di atas HET,” ujar dia.

Advertisement

Mantan Kapolres Kudus ini mengatakan sampai sekarang belum menerima laporan ada pedagang yang menjual beras di atas HET. Pemantauan pangan di lapangan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup agar tidak ada penimbunan barang.

Kasatgas Tindak Satgas Pangan Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan harga garam di pasaran sudah mulai stabil setelah garam impor masuk di Solo. Selain itu, elpiji 3 kg yang sempat langka dan harganya melambung sekarang sudah stabil.

“Kami sekarang sedang memantau penerapan kebijakan HET beras di pasar tradisional. Pedagang yang tidak menerapan kebijakan ini akan diproses secara hukum,”kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif